Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang tengah gencar melaksanakan patroli menertibkan parkir liar di beberapa titik jalan-jalan protokol.
- Pemkot Semarang Perbaiki Truk Sampah Butut
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang
Baca Juga
Terbaru, Dishub telah menertibkan parkir liar kendaraan di sepanjang Jalan Pahlawan yang kerap menimbulkan macet dan mengganggu arus lalu lintas.
Selain itu, aturan baru parkir elektronik di lokasi-lokasi tertentu, juga mulai uji coba Oktober ini. Di lokasi diterapkan, masyarakat wajib membayar parkir menggunakan non tunai.
Plt Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan menjelaskan, pihaknya mengoptimalkan parkir elektronik agar sistem baru lebih praktis dapat berjalan sesuai aturan.
Sistem ini diperluas lagi, dari kebijakan sebelumnya dan rencana ke depan Kota Semarang bisa menerapkan parkir elektronik di semua kawasan penting serta tempat-tempat umumnya.
"Kita memperluas cakupan e-parking di semua kawasan Kota Semarang. Jadi, sistem baru lebih praktis dan memudahkan masyarakat bisa diterapkan," terang Danang, Jumat (11/10).
Aturan parkir elektronik atau e-parking di Kota Semarang ini, saat ini di uji cobakan di Jalan Depok dan Thamrin. Pihak Dishub Kota Semarang menerapkan aturan baru ini juga sekaligus bersamaan penegakkan parkir liar.
Tim Dishub setiap hari terus melaksanakan sosialisasi ke para juru parkir untuk menginformasikan aturan baru.
Sistem ini akan di evaluasi selama tahap awal, seluruh masyarakat akan di beri sosialisasi guna siap parkir kendaraan menggunakan non tunai.
"Jadi, juru parkir kita siapkan sudah paham aturan sistem baru ini. Kemudian, masyarakat pengguna parkir, juga siap bahwa aturan yang ada mewajibkan pembayaran parkir tidak lagi secara tunai tetapi menggunakan transaksi elektronik e-wallet," jelas Danang lebih lengkap.
Termasuk aturan dan sanksi di dalamnya, Dishub Kota Semarang tak memperbolehkan atau berikan larangan tegas masyarakat dilarang parkir di lokasi e-parking jika menolak pembayaran non tunai. Juru parkir ataupun masyarakat dapat diberikan sanksi tegas, tentang aturan ini.
- Pemkot Semarang Perbaiki Truk Sampah Butut
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang