Keresahan masyarakat Karanganyar terkait menjamurnya minimarket di luar zona yang ditetapkan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk bertindak.
- Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama, Pj Bupati Tegal Minta Kawal Tugas Krusial
- Fokus Kuatkan Sistem Pengadaan Pemerintah, Kepala LKPP Minta Masukan ICW
- BBWS Pemali Juana Akan Bangun Breakwatter di Lima Desa Pantai Rembang
Baca Juga
Bupati Rober Christanto menginstruksikan pembentukan tim investigasi gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, Satpol PP, dan Disdag.
Langkah ini merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan toko modern yang melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2009.
"Investigasi mendalam sedang berjalan untuk memastikan legalitas operasional minimarket-minimarket tersebut," kata Bupati Rober Christanto, Minggu (13/4).
Kendati demikian, Bupati belum dapat memberikan kepastian mengenai sanksi yang akan diterapkan apabila ditemukan pelanggaran izin operasional.
"Nanti jika hasil investigasi selasai akan kami sampaikan kepada publik," tambahnya.
Sementara itu, DPRD Karanganyar juga bergerak cepat. Ketua DPRD Bagus Selo memerintahkan Komisi A dan B untuk segera memanggil DPMPTSP dan Disdag guna klarifikasi.
"Saya sudah perintahkan pemanggilan secepatnya," tegasnya.
Bagus Selo berharap tidak ada indikasi saling lepas tanggung jawab antar instansi pemerintah. Dia mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan terhadap minimarket yang terbukti tidak memiliki izin dan beroperasi di luar zona yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
"Dimana Perda tersebut secara eksplisit mengatur bahwa operasional minimarket atau pasar modern dibatasi hanya pada tiga kecamatan, yaitu Karanganyar Kota, Colomadu, dan Jaten," tandasnya.
Ketua Komisi A DPRD, Tony Hatmoko, menyatakan akan turun ke lapangan untuk verifikasi dan segera memanggil DPMPTSP serta Disdag untuk penjelasan lebih lanjut terkait indikasi minimarket ilegal.
Pihaknya menerima informasi mengenai potensi adanya minimarket dan toko modern yang beroperasi tanpa izin, terutama di luar zona yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2009.
"Ini menjadi perhatian utama kami. Koordinasi dengan anggota Komisi A lainnya telah dilakukan, dan kami akan segera turun ke lapangan serta memanggil DPMPTSP dan Disdag untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif," tutupnya.
- Cara Beda Pemkab Tegal Peringati Hari Buruh
- RPJMD Banjarnegara 2025–2029, Bupati Luncurkan Kanal Aduan ‘Lapor Mba’e dan Gus’e
- Pemkab Rembang Luncurkan Program Listrik Masuk Sawah