Disiplin Berlalu Lintas Hindari Kecelakaan di Pintu Perlintasan

Humas PT Kereta Api Pariwisata, M.ilud Siregar, mengatakan, kecelakaan terjadi di pintu perlintasan baik perlintasan resmi dan tidak resmi di ruang manfaat jalur kereta api yang terjadi disebabkan pengguna jalan masih tidak disiplin.


"Tidak disiplinnya pengguna jalan tercermin dari kasus penyebab kecelakaan," kata Ilud saat berada di Jakarta, Senin (12/12).

Ia menyebutkan beberapa contoh kasus cerminan ketidakdisiplinan pengguna jalan yang milintasii rel KA yakni membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati dan kurang waspada.

Kemudian melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api.

"Mewakili Manajemen KAI Wisata kami berharap, peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin besar," terangnya.

Dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api, satu dari sekian sikap peran serta masyarakat dalam berlalu lintas saat melintasi rel KA.

Selain itu, lanjut Ilud, peran serta masyarakat seperti mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang jalur kereta api cerminan warga yang bertanggungjawab.

"Begitu juga dengan tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api juga bagian dari peran nyata masyarakat lainnya," imbuhnya.

Ilud menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di pasal 38 disebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di Pasal 92 ayat (1), pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan dan perpotongan. Serta dan atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pada ayat (2) ditegaskan, pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.

Sementara pada Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007 dinyatakan, pelanggaran terhadap pasal 181 tentang Setiap Orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain. "Selain untuk angkutan kereta api,diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkas dia.