Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) terkait dengan tata kelola serapan air yang harus ada di kawasan perumahan.
- Gedung Ki Narto Sabdo Bisa Digunakan Tahun Depan
- Lebih Estetik, Reklame Akan Ganti Videotron
Baca Juga
Kepala Distaru Kota Semarang, M. Irwansyah mengatakan sesuai aturan yang ada saat ini para pengembang perumahan yang ada di daerah atas memang harus menyiapkan embung di area perumahan yang dibangun utnuk pembuangan air. Sehingga pembuangan air dari perumahan tidak langsung membebani saluran air atau sungai.
Bahkan sesuai perizinan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbaru, setiap rumah harus memiliki resapan air sendiri.
"Jadi memang kalau perumahan, sesuai kajian yang ada. Apakah cukup menyediakan resapan ataupun embung. Intinya air tidak boleh membebani saluran ataupun sungai," kata Irwansyah, Kamis (19/1).
Perwal yang saat ini tengah disusun, lanjut Irwansyah, memiliki konsep jika air dari perumahan nantinya tidak boleh membebani saluran air. Sehingga air harus habis di area perumahan itu sendiri melalui resapan atau embung.
"Nantinya Perwal ini mengatur air yang ada di satu kawasan harus selesai disitu, tidak boleh membebani sungai ataupun saluran. Misalnya bisa dengan membuat resapan ataupun embung," ungkapnya.
Irwansyah menghimbau kepada warga Kota Semarang yang akan membeli perumahan terutama di kawasan Semarang atas seperti Gunungpati, Mijen atau kawasan yang disinyalir menjadi zona hijau untuk berhati-hati dan melakukan pengecekan ke Distaru sebelum memutuskan untuk membeli.
“Masyarakat bisa langsung tanya ke kami (Distaru) jika akan membeli rumah atau tanah di daerah atas jadi tahu pasti apalah kawasan tersebut memang lahan untuk perumahan atau sebaliknya,” bebernya.
Selain itu, Distaru juga akan melakukan inventarisasi semua perumahan yang ada di Kota Semarang. Hal ini dilakukan untuk mengawasi perizinan perumahan karena masih banyak dugaan perumahan yang dibangun tanpa memiliki izin.
“Kami akan melibatkan lurah dan camat untuk ikut mengawasi. Jadi kalau memang menemukan perumahan atau pengembang yang belum berizin tapi mulai membangun, bisa diteruskan kepada Distaru untuk dilakukan pengecekan dan penindakan oleh Satpol PP,” terangnya.
Irwansyah mengatakan pengembang yang tidak memiliki izin biasanya belum menjadi anggota Real Estate Indonesia (REI). Jika pengembang tersebut memiliki izin biasanya izin yang masuk ke Distaru bukan sebagai pengembang melainkan perorangan yang menjual tanah kavling lalu dibangun.
"Untuk itu ada inventarisasi, jadi kalau ada yang jual kavling kemudian dibangun, dan tidak memiliki izin ya kita akan berikan surat peringatan. Untuk penyegelan nanti wewenang Satpol PP, dengan surat rekomendasi dari kami," tuturnya.
Pihaknya juga selama ini melakukan investigasi untuk melihat apakah para pengembang perumahan melanggar peraturan daerah (Perda) atau tidak. Pihaknya juga melakukan pengawasan agar tidka terjadi benturan. Misalnya saja ada tegalan di zona kuning yang kemudian di jadikan perumahan.
"Misalnya ada pembangunan di zona kuning, dulunya tegalan lalu jadi rumah, ini juga kita awasi," tandasnya.
- Distaru Sosialisasikan Kemudahan Mengurus Perizinan Bangunan Demi Kejar Target PAD
- Distaru Luncurkan Tata Ruang Pro Investasi Demi Mudahkan Investasi
- Gedung Ki Narto Sabdo Bisa Digunakan Tahun Depan