Distaru Sosialisasikan Kemudahan Mengurus Perizinan Bangunan Demi Kejar Target PAD

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang melakukan sosialisasi dalam mengurus perizinan bangunan gedung kepada para pengembang, investor, pihak kelurahan dan kecamatan.


Kepala Distaru Kota Semarang, M. Irwansyah memaparkan hingga saat ini pendapatan asli daerah (PAD) dinas tersebut diperoleh dari tiga sektor. Meliputi retribusi cetak peta atau KRK, retribusi perizinan bangunan atau PBG, dan retribusi kekayaan terpisah seperti sewa lahan untuk reklame. 

Irwansyah mengatakan, hingga bulan November capaian PAD mencapai 76 persen dari total yang ditargetkan pada tahun 2022 yakni sebesar Rp34 miliar.

Dalam waktu kurang lebih satu bulan, pihaknya optimis bisa mencapai PAD sesuai target yang telah ditetapkan. Salah satu caranya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengurusan izin bangunan ketika akan melakukan pembangunan.

"Target kita Rp34 miliar dan sekarang amsih 76 persen capaiannya. Melalui FGD ini kami berikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat bisa melakukan perizinan terlebih dahulu sebelum membangun. Ini jadi salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian kami juga terhadap bangunan-banguan yang tidka berizin," kata Irwansyah usai menutup acara FGD, Kamis (24/11).

Ia mengatakan, potensi retribusi paling besar berasal dari retribusi PBG dan sewa lahan reklame. Dengan semakin banyak masyarakat yang menyewa lahan milik Pemkot untuk memasang reklame dan melakukan perizinan untuk pembangunan maka PAD yang masuk juga semakin besar.

Irwansyah menekankan, pentingnya perizinan sebelum melakukan pembangunan. Hal ini guna meningkatkan pendapatan daerah yang uangnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan Kota Semarang.