Semarang - Pemerintah Jawa Tengah akan menghapus denda dan menggratiskan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada April 2025 nanti.
- Dari Demak: 350 Pohon Alpukat Aligator Siap Gebrak Pasar Nasional!
- Jadi Sales Dadakan Di Hadapan 5 Negara, Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Jaminan Investasi Sehat Dan Aman
- TKDN Dihapus, Kebijakan Tepat Atau Keliru?
Baca Juga
Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa terkena denda bila terlambat pembayaran. Sekaligus pajak belum dibayarkan akan digratiskan.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menjelaskan, masyarakat akan dimudahkan dalam membayar pajak agar mengurangi tunggakan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sehingga, masyarakat tertarik dan segera melunasi pembayaran tanggungan pajak kendaraan bila belum dibayar.
"Ini kesempatan agar dimanfaatkan. Kami memberikan program agar masyarakat melunasi pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan dan dendanya," ucap Luthfi.
Melalui program ini, Gubernur Ahmad Luthfi mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan yang ada.
"Waktunya sangat terbatas kami harapkan dimanfaatkan dengan baik. Kita kasih kesempatan mulai 8 April sampai 30 Juni," ajak Gubernur Luthfi.
Aturan berlaku mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Besar tanggungan pajak daerah dari PKB Pemerintah Jawa Tengah saat ini mencapai Rp2,8 triliun.
Masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan biaya denda dan pemerintah memberikan gratis tunggakan. Pajak dibayarkan hanya sesuai tanggungan tahun 2025. Program ini akan membebaskan denda dan tanggungan beberapa tahun.
- Dugaan Penyimpangan Bisnis Di Balik Pengiriman Barang Galian Dari PPMM Ke IPP
- Tangani Sampah Di Pasar Adiwerna, Wabup Tegal: Alhamdulillah Sudah Selesai
- Kapolres Cup 2025 Siap Digelar, Pendaftaran Resmi Dibuka di Polres Boyolali