Semarang - Pemerintah Jawa Tengah akan menghapus denda dan menggratiskan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada April 2025 nanti.
- Nasabah Bank Jateng Boyolali Menangkan Mobil Wuling Air EV Dalam Undian Tabungan Bima
- Potensi Besar Belum Maksimal, DPRD Jateng Saran Terus Kuatkan Pertanian Kepada Pemprov
- Dindagkop UKM Rembang Mulai Lakukan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih
Baca Juga
Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa terkena denda bila terlambat pembayaran. Sekaligus pajak belum dibayarkan akan digratiskan.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menjelaskan, masyarakat akan dimudahkan dalam membayar pajak agar mengurangi tunggakan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sehingga, masyarakat tertarik dan segera melunasi pembayaran tanggungan pajak kendaraan bila belum dibayar.
"Ini kesempatan agar dimanfaatkan. Kami memberikan program agar masyarakat melunasi pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan dan dendanya," ucap Luthfi.
Melalui program ini, Gubernur Ahmad Luthfi mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan yang ada.
"Waktunya sangat terbatas kami harapkan dimanfaatkan dengan baik. Kita kasih kesempatan mulai 8 April sampai 30 Juni," ajak Gubernur Luthfi.
Aturan berlaku mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Besar tanggungan pajak daerah dari PKB Pemerintah Jawa Tengah saat ini mencapai Rp2,8 triliun.
Masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan biaya denda dan pemerintah memberikan gratis tunggakan. Pajak dibayarkan hanya sesuai tanggungan tahun 2025. Program ini akan membebaskan denda dan tanggungan beberapa tahun.
- Damkar Purworejo Beraksi Selamatkan Kucing Terjebak Di Penutup Drainase
- Teknologi Drone Dan AI Untuk Atasi Kejahatan, Kebencanaan, Dan Perkembangan Kota
- Dieng Membeku, Embun Es Pertama Di Akhir April