Ditolak KPU, Pasangan Alam Laporkan KPU Ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Solo sudah mengeluarkan Berita Acara Penolakan terhadap pasangan Abah Ali - Gus Amak (Alam). Sebelumnya tim dari pasangan Alam menyerahkan syarat dukungan sebanyak 38.743 pendukung.


Namun setelah dilakukan pengecekan, jumlah dukungan yang  memenuhi syarat hanya  14.557 sedangkan tidak memenuhi syarat sebanyak  24.186.

Dengan keluarnya  berita acara penolakan dari KPU, tim Bakal Calon (Balon) pasangan independen Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam) menyatakan bakal melawan hasil yang dikeluarkan KPU Solo.

Kepada RMOLJateng, Awod,  kuasa hukum paslon independen Alam, berencana melaporkan KPU ke Bawaslu Solo berkaitan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dokumen dukungan yang ditolak KPU Solo, Rabu (26/2) malam kemarin.

"Pastinya keluarnya hasil TMS itu sangat mengejutkan bagi kami karena jumlahnya (24.186) cukup fantastis, dan menurut  kami ada sesuatu yang tidak masuk akal," paparnya, Kamis (27/2).

Ditambahkan Awod, pihaknya juga tidak mengetahui alasan kenapa berkas mereka bisa dinyatakan TMS. Letak kesalahan atau kekurangannya dimana, pihaknya tidak diberitahu secara detail.

Termasuk saat membantu melakukan penghitungan dan pengecekan oleh KPU Solo, tim dari Alam tidak mendapatkan sosialisasi harus bertindak seperti apa. Semua dilakukan oleh tim dari KPU.

"Kami menilai KPU tidak konsisten dan aturan yang dibuat juga tidak jelas," imbuhnya. 

Salah satu contohnya pada tanggal 23 Februari pihaknya diminta bantuan melengkapi syarat administrasi. Namun  sampai tanggal 24 Februari sudah dihentikan dan tidak boleh melengkapi.

Hari ini, Kamis (27/2), pihaknya sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, hasilnya akan langsung disampaikan ke pasangan Abah Ali-Gus Amak untuk mengambil  langkah selanjutnya.

"Kami akan melapor ke Bawaslu dan DKPP terkait hasil yang kami terima kemarin. Hari ini kita sudah konsultasi ke Bawaslu dan nanti kita sampaikan ke paslon untuk langkah selanjutnya," papar Awod lebih lanjut.