Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada hari ini (Senin, 16/7).
- Kuda-kuda Delman Pun Diungsikan Ke Ragunan
- Sambut Ultah Ke-54, RS Roemani Semarang Gelar Konsultasi Kesehatan Gratis
- Demokrat: Sebenarnya AHY Disiapkan Untuk 2024
Baca Juga
Bimanesh berharap mendapat vonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Harapannya) Bebas," ucap sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
Namun ia menerima apapun putusan majelis hakim nantinya.
"Harus terima," tukasnya.
Sebelumnya Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
- Kuda-kuda Delman Pun Diungsikan Ke Ragunan
- Sambut Ultah Ke-54, RS Roemani Semarang Gelar Konsultasi Kesehatan Gratis
- Demokrat: Sebenarnya AHY Disiapkan Untuk 2024