Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Aziz, menegaskan, dewan siap mengawal pembuatan draft Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren yang akan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- Pegawai KPU di Purworejo Kini Punya 'Kerja Sampingan', Bisa Tangani Kebakaran
- Awal Pencoklitan, Petugas Pantarlih Sasar Tokoh Masyarakat, Agama dan Pejabat Publik
Baca Juga
"Memang betul, bahwa Gus Yasin selaku Wakil Gubernur tentu seizin dengan Gubernur sudah menyiapkan draft tentang Perda Pesantren di Jawa Tengah," ungkap Abdul Aziz, Senin (20/9).
Saat ini, pihaknya masih menunggu draft perda yang akan diajukan ke DPRD.
"Kami dari Komisi E dan juga sebagai anggota fraksi PPP, menunggu draft perda itu," tuturnya.
Ia menambahkan, nantinya jika draft tersebut disahkan akan dimasukan kedalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2022.
"Mudah-mudahan masuk sebagai inisiatif Pemerintah Provinsi," terangnya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat dikonfirmasi
mengatakan, Perpres tersebut saat ini sedang diusulkan di DPRD untuk nantinya segera dibahas.
"Untuk Dana Abadi Santri Perpresnya baru keluar, tentu minimal Pergub harus keluar terlebih dahulu dan kita saat ini sedang mendorong perdanya, untuk di Jawa Tengah baru akan kita usulkan di DPRD untuk dibahas," ujar Gus Yasin.
- Pegawai KPU di Purworejo Kini Punya 'Kerja Sampingan', Bisa Tangani Kebakaran
- Awal Pencoklitan, Petugas Pantarlih Sasar Tokoh Masyarakat, Agama dan Pejabat Publik
- Organisasi Pesantren Akan Diundang Untuk Masukan Draf Perda Ponpes