DPRD Jawa Tengah Atur ‘Cara Main’ Dua Produk Hukum

Rapat paripurna DPRD Jawa Tengah menyiapkan Raperda tentang tata kelola aturan tambang serta pembangunan keolahragaan di Jawa Tengah. Istimewa/Dok.RMOLJateng
Rapat paripurna DPRD Jawa Tengah menyiapkan Raperda tentang tata kelola aturan tambang serta pembangunan keolahragaan di Jawa Tengah. Istimewa/Dok.RMOLJateng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah kini sedang mengojlok ‘aturan main’ dua produk hukum yang akan diberlakukan di massa depan. Hal ini dipastikan dalam Rapat Paripurna yang digelar tengah pekan kemarin.

Dalam kesempatan itu, dua komisi, yakni Komisi E dan Komisi D, mengusulkan hak inisiatif dengan mengajukan dua produk hukum yang akan menjadi tata aturan yang mengikat dan tentunya berpihak pada masyarakat.

Dua regulasi itu, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang diusulkan Komisi E, dan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan (Raperda Minerba) yang diajukan Komisi D.

Rizqi Iskandar Muda, mewakili Komisi E, mengatakan, usulan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, disusun guna memberikan kesempatan atau partisipasi keolahragaan sekaligus meningkatkan pengelolaan dan pengembangan keolahragaan serta kualitas kebugaran masyarakat.

"Raperda yang disusun mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah, dalam pengembangan, dan peran serta masyarakat di bidang pembangunan keolahragaan di daerah," kata Rizqi.

Sedangkan, perwakilan Komisi D, Masfui Masduki, dalam penyampaiannya menuturkan, usulan Raperda Minerba diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terlibat langsung dalam pemberian perizinan pertambangan.

"Gubernur serta pemerintah daerah berhak memberikan izin usaha pertambangan. Dengan begitu, ada aturan, hanya usaha pertambangan lokal yang memegang IUP (Izin Usaha Pertambangan-red) yang dapat menjalankan usahanya," papar Masfui.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto mengatakan, rapat paripurna memberikan kesempatan bagi komisi-komisi melaksanakan pemaparan rencana dan penyampaian laporan.

"Kita persilahkan masing-masing komisi menyiapkan penyusunan rancangan dan menyampaikan laporan di dalam rapat paripurna," kata Sumanto.

Sekedar informasi, selain dua produk hukum, pada Rapat Paripurna ini juga diwarnai dengan penyampaian keputusan Pimpinan DPRD (Pimwan) tentang persetujuan serta lanjutan evaluasi Mendagri atas Perubahan APBD 2024.

Selain itu, agenda persetujuan penetapan rancangan keputusan DPRD tentang peraturan tata tertib (tatib) DPRD.

Nana Sudjana. Istimewa/Dok.RMOLJateng

Dalam penyampaian pendapatnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, Raperda menjadi payung hukum dalam mendukung pembangunan daerah. Perda yang kelak telah disahkan diharapkan bermanfaat bagi perekonomian daerah dan mampu memberikan kesejahteraan masyarakat sesuai produk peraturan yang dinaungi.

"Raperda dua yang diusulkan kami harapkan bermanfaat mendukung pembangunan daerah. Dalam Perda pertambangan, Raperda jika dapat optimal dampaknya meningkatkan pendapatan daerah serta sekaligus mendukung pelestarian lingkungan. Sedangkan untuk olahraga, semoga pencapaian prestasi di bidang keolahragaan Jawa Tengah semakin baik, agar dapat lebih berkembang lagi. Setiap event yang diikuti kita harapkan persiapan tim Jawa Tengah lebih baik agar bisa meraih prestasi," tandas Nana.