DPRD Kota Semarang Minta Penegakan Perda Dilakukan Lebih Humanis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta Satpol PP dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) lebih humanis.


Penegakan Perda tersebut dalam kaitannya dengan aturan-aturan yang ada dalam PPKM Darurat hingga PPKM Level 2.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyu Winarto saat menjadi salah satu pembicara dalam acara Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang, yang mengusung tema "Menyalakan Api Kemanusiaan Penegakan Perda" di lobi Hotel Metro Park View Kota Lama, Semarang, Kamis (16/9).

Liluk, sapaan akrabnya, menyampaikan penegakan dan sosialisasi Perda kepada masyarakat dalam rangka PPKM selama ini sebaiknya dilakukan secara lebih humanis dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pelanggar Perda, baik yang dilakukan oleh Satpol PP, TNI maupun Polri.

"Bila ada masyarakat yang belum mematuhi aturan melanggar aturan Perda, perlu dilakukan pendekatan sehingga masyarakat teredukasi. Bagaimanapun aturan harus ditegakkan, sehingga semua bisa ditindak tapi harus secara humanis, karena masyarakat perlu makan, disamping penegakan perda terus disosialisasikan ke masyarakat," ungkapnya.

Tidak hanya menjaga kondusifitas dimasa PPKM Level 2 ini, namun pihaknya menghimbau agar sosialisasi masa PPKM Level 2 tetap harus dilakukan. 

"Juga bagaimana kita bisa bangkit menangani pandemi bersama. Misalnya sektor UMKM dan posyandu mulai berjalan kembali. Kita tidak mau diam saja harus bangkit lagi. Kita juga mendorong, dan kerja keras lagi agar ekonomi bergeliat lagi sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat," lanjutnya.

Liluk juga meminta agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan meski Kota Semarang sudah masuk ke level 2, bahkan harapannya Semarang bisa kembali ke level 0. Tak hanya itu, di era serba digital ini pihaknya meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan berita-berita hoaks. 

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Semarang, Martin Dacosta mengatakan, dalam PPKM level 2 sudah terlihat ekonomi masyarakat mulai berjalan seperti halnya tempat usaha mulai buka. 

Namun tetap harus mematuhi aturan jam operasional tutup sesuai aturan pada Level 2.

Berbeda dengan penegakan Perda saat kondisi PPKM Darurat, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, agar kondisi level 2 ini bisa dipertahankan. 

Saat pelaksanaan penegakan Perda, diakuinya memang tidak mudah dan kerap kali terjadi benturan dengan masyarakat yang telah melanggar aturan. Bahkan saat penegakan perda di salah satu kawasan di Kota Semarang sempat viral di media sosial antara petugas Satpol PP dengan masyarakat yang ditindak. 

"Kami tidak semata penegakan Perda, tetapi bagaimana masyarakat agar tetap bertahan dengan aturan PPKM yang ketat. Banyak yang terjepit, sehingga kami diperintahkan pimpinan untuk menyisihkan sebagian gaji anggota untuk dikembalikan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," tandasnya.