DPRD Kota Semarang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk bersikap tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibuat tahun 2021 lalu.
- Di Banjarnegara, Relawan Deklarasi Jokowi-Moeldoko
- Ilyas Akbar-Tri Haryadi Borong Rekomendasi
- Sudah Mau Bebas, Novel Bamukmin Belum Percaya Ahok Benar-benar Di Dalam Penjara
Baca Juga
Pasalnya sejauh ini disinyalir banyak pembangunan perumahan baru yang tidak mengindahkan adanya Perda RTRW dan berdampak pada banyaknya bencana yang diduga akibat adanya alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan pemukiman.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, seharusnya Perda RTRW ini ditetapkan dengan sebaik-baiknya sehingga memiliki manfaat dan dampak positif bagi Kota Semarang.
Namun sayangnya, Suharsono melihat dengan banyaknya bencana yang kerap terjadi ini memang harus ada kajian yang lebih dalam tentang alih fungsi lahan di wilayah Semarang atas.
“Berdasarkan RTRW Semarang yang baru ada perubahan tahun 2021 lalu, sudah disesuaikan tata ruang propinsi dan pusat. Kalau dimanfaatkan sebaik mungkin, tentunya pasti memberikan manfaat,” kata Suharsono, Selasa (17/1).
Pemkot Semarang,lanjutnya, harus segera melakukan kajian wilayah Semarang atas dan seharusnya tidak ada toleransi jika terjadi alih fungsi lahan.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti terkait beban pembangunan yang ada di Semarang bawah. Hal tersebut harus dipikirkan dengan lebih baik, karena jika tidak akan membuat penurunan tanah semakin cepat.
“Alih fungsi lahan ini tidak boleh ada toleransi, jadi harus dipertahankan. Apalagi saat ini kondisi pemanasan globak, air laut naik bahkan kondisinya lebih tinggi dari darat. Jika tidak terbaca secara komperhensif, tentu akan semakin parah,” tuturnya.
Ia menilai untuk pembangunan Semarang bawah harus memiliki konsep pembangunan yang berkelanjutan serta memiliki wawasan lingkungan.
Ia juga mengatakan jika alih fungsi lahan sebagai perumahan harus dilakukan audit secara keseluruhan.
“Jika tidak berizin harusnya ya ditutup, jadi harus ada audit secara keseluruhan. Apalagi banyak temuan banyak bencana di daerah atas,” ungkapnya.
Ia meminta kepada Pemkot Semarang untuk melakukan langkah tegas jika memang ditemukan pelanggaran dari pengembang perumahan.
Misalnya di dekat daerah aliran sungai (DAS), namun di lapangan, setelah dilakukan pengecekan ternyata memiliki izin KRK.
“Tangkapan wilayah atas ini harus diperhankan, misalnya sawah atau kebun. Jika tidak kan air hujan langsung masuk ke saluran, atau sungai dan membanjiri Semarang bawah, karena tidak ada tangkapan,” tandasnya.
- 747 PPS Dilantik, Ketua KPU Demak: Tiap Desa Tiga Orang
- Ilyas Akbar Kantongi Rekomendasi PAN Maju di Pilkada Karanganya
- Fadli Zon Yakin PKS Tidak Gegabah Untuk Mundur Dari Koalisi