DPRD Salatiga memerintahkan kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Salatiga untuk mengedarkan surat pembatasan pembelian minyak goreng oleh konsumen kepada seluruh swalayan di Salatiga.
- Ketua DPRD Salatiga : Perlu Payung Hukum Media Online
- Ketua DPC PDI-P Salatiga : Pelatihan Bidik Anak Muda Dorong Inkubasi Bisnis
- Ketua DPRD Salatiga : NU Adalah Spirit Bangsa
Baca Juga
"Jadi, DPRD usul agar Disdag diminta menyebar surat agar tokoh modern dan swalayan yang menjual minyak goreng dengan menggunakan KTP dan berlaku per wilayah," kata Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit saat mendatangi langsung gudang Swalayan Superindo di Jalan Jenderal Soedirman Salatiga, Rabu (16/2).
Bersama Kabid Perdagangan dari Dinas Perdagangan Kota Salatiga Susiana, Dance berharap dengan cara ini masyarakat yang datang tidak kembali membeli yang diduga menimbun.
"Menyurati per wilayah untuk sebagai upaya pemerataan. Tidak ada pembatasan dalam pemajangan di swalayan atau toko modern, namun cukup semampunya setiap hari," papar Dance dengan memastikan, tidak ada penimbunan terjadi di Salatiga.
Hal senada disampaikan Susiana. Ia mengaku setuju dengan usulan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit bahwa pembelian minyak goreng di toko modern dan swalayan menggunakan KTP.
"Jangan sampai terulang seperti terjadi di swalayan Superindo ini tadi. Sudah beberapa kali dipajang, langsung ludes tidak tahu itu tengkulak atau untuk konsumsi rumah tangga," sebut Susiana.
Dan nantinya, dengan Surat Edaran bahwa swalayan meladeni pembelian minyak goreng menggunakan KTP akan tetap dilakukan pengawasan oleh Disdag Salatiga.
"Akan ada pengawasan sekaligus evaluasi, meski tidak ada sanksi," imbuhnya.
- Ketua DPRD Salatiga : Perlu Payung Hukum Media Online
- Ketua DPC PDI-P Salatiga : Pelatihan Bidik Anak Muda Dorong Inkubasi Bisnis
- Rapat Paripurna Istimewa HUT ke- 1.273 Salatiga Digelar di Alun-alun Pancasila