DSM Dorong Pemerintah Kabupaten Tegal Buat Aturan Turunan untuk Desa Inklusi

Foto bersama usai Forum Peduli Disabilitas di Gedung Dadali Bappedalitbang, Slawi. Foto : Bakti Buwono
Foto bersama usai Forum Peduli Disabilitas di Gedung Dadali Bappedalitbang, Slawi. Foto : Bakti Buwono

Difabel Slawi Mandiri (DSM) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal mengimplementasikan aturan tentang Desa Inklusi.


Desakan ini diungkap Ketua DSM, Khambali dalam pertemuan Forum Peduli Disabilitas di Gedung Dadali Bappedalitbang Slawi, Senin (11/12).

Sekedar informasi, saat ini, di Kabupaten Tegal, ada dua peraturan yang mendukung konsep desa inklusi, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 87 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 1012 Tahun 2022.

"Tujuan pertemuan ini adalah untuk mendorong penerbitan surat edaran yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan kedua peraturan tersebut," kata Khambali dalam kesempatan yang dihadiri berbagai pihak, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tegal, komunitas disabilitas, Karang Taruna, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan media itu.

Desa inklusi sendiri adalah desa yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas, untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Selain Desa Inklusi, Khambali dalam pertemuan ini juga kembali mempertegas Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Tegal, Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

“Kami ingin memastikan bahwa peraturan-peraturan ini tidak hanya menjadi kertas kosong, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan. Kami juga ingin melibatkan semua stakeholder dan komunitas di Kabupaten Tegal untuk bersama-sama mendukung desa inklusi,” ujar Khambali.

Sejak tahun 2019, DSM telah mengawal pembentukan 12 desa inklusi di Kabupaten Tegal. Dua di antaranya, yaitu Desa Pesarean di Kecamatan Adiwerna dan Desa Bogares Kidul di Kecamatan Pangkah, sudah dideklarasikan sebagai desa inklusi pada tahun 2022. 

Pada tahun 2023, DSM berencana untuk mengimplementasikan 10 desa inklusi lainnya. Namun, Khambali mengakui bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses ini. 

Salah satunya adalah kurangnya pemahaman dan responsivitas dari pemerintah desa terhadap konsep desa inklusi. Beberapa pemerintah desa juga mengeluhkan masalah anggaran dan data difabel yang belum valid.

“Untuk mengatasi hal ini, kami sudah menyusun MoU dengan Bupati Tegal untuk mengimplementasikan peraturan-peraturan terkait desa inklusi. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) dan tenaga pendamping desa untuk memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada pemerintah desa,” tutur Khambali.

Khambali berharap, dengan adanya peraturan-peraturan yang mendukung desa inklusi, penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal dapat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap program-program pemerintah dan masyarakat. 

Ia juga menyatakan bahwa DSM siap berkolaborasi dengan pemerintah desa yang ingin mengembangkan desa inklusi dengan mengadopsi praktek-praktek baik yang telah dilakukan oleh DSM.

Khambali juga menyampaikan bahwa DSM akan mengadakan kegiatan untuk memperingati Hari Difabel Internasional (HDI) ke-31 pada Rabu, 13 Desember 2023. 

Kegiatan ini akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tegal dan mengundang komunitas disabilitas dan anggota DSM untuk berpartisipasi.

“Kami akan menggelar long march, pentas seni, dan ramah tamah untuk menunjukkan eksistensi dan potensi kami sebagai penyandang disabilitas. Kami juga ingin menyuarakan hak-hak kami dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan inklusif terhadap kami,” pungkas Khambali.