Dua Bulan TPP Sukoharjo Belum Cair

Para pegawai negeri sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini terhitung sejak Januari hingga Februari 2022.


Sekda Sukoharjo, Widodo membenarkan, bahwa TPP ASN pada Januari 2022 belum dapat dicairkan karena ada perubahan persyaratan yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Belum (cair), itu sudah kami upayakan ke Kemendagri. Cuma sekarang persyaratannya harus melampirkan kelas jabatan. Nah, sekarang ini baru diinventarisir oleh Bagian Organisasi (Pemkab Sukoharjo)," kata Widodo, Jumat (25/2).

Widodo berharap pada akhir bulan Februari ini bisa selesai semua proses inventarisasi, dan bisa segera kembali dikirim ke Kemendagri.

"Ya mungkin Maret baru bisa cair. Sekarang (aturannya) masing-masing pegawai harus ada (lampiran) kelas jabatan. Seperti jabatan fungsional dan yang lainnya," paparnya.

TPP yang biasa diberikan setiap tanggal 10 sebagai wujud penghargaan dan motivasi kerja bagi para ASN dalam menjalankan tugasnya tersebut, hingga kini belum juga mereka terima.

Besaran TPP yang diterima masing-masing ASN bervariasi. Formulasi penghitungannya diukur melalui parameter, kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Menyinggung tentang besaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo jika dibandingkan dengan daerah lain di Solo Raya. Widodo mengakui besaran TPP Kota Makmur paling rendah sendiri.

"Karena itu kan tergantung kemampuan masing - masing pemerintah daerah. Kebijakan dari pimpinan, kemarin itu untuk peningkatan infrastruktur dan penanganan dampak pandemi Covid-19 dulu. Nanti setelahnya baru untuk peningkatan nilai TPP," pungkas Widodo.