Sebanyak 217 knalpot brong dihancurkan Polres Grobogan, Sabtu (6/1). Knalpot ini merupakan barang bukti dari hasil operasi gabungan yang digelar bersama TNI dan instansi terkait lainnya, selama dua hari kebelakang.
- Antisipatif: Polres Boyolali Tindak 107 Pelanggar Lalu Lintas Sehabis Saur
- H-1 Natal Jadi Puncak Kepadatan Arus Nataru, Jalur Pantura Semarang-Demak Tergenang Rob Tinggi
- Masuk Terminal Kebumen, Bus Penumpang Lakukan Ramp Check Sesuai Operasi Patuh Candi
Baca Juga
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan penertiban akan terus dilakukan sampai Grobogan "zero" knalpot brong.
"Kami mohon dukungan semua pihak. Karena diketahui bersama, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan banyak dikeluhkan masyarakat," terangnya, didampingi Dandim 0717/Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, dan Kasat Lantas AKP Tejo Suwono saat konferensi pers, Sabtu (6/1).
Ratusan knalpot brong dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. AKBP Dedy dan Letkol Arh Muda Setyawan, serta AKP Tejo secara simbolis mengawali pemusnahan itu.
Kapolres Grobogan menjelaskan penggunaan knalpot brong dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dia juga menjelaskan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, standar motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingannya adalah 80 dB, sementara di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
"Saat dilakukan uji kebisingan dengan desible meter, angka melebihi ketentuan," imbuhnya.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono mengatakan Sat Lantas Polres Grobogan telah melakukan banyak upaya agar dapat menekan angka penggunaan knalpot brong di Kabupaten Grobogan.
"Kami telah melakukan deklarasi anti knalpot brong dengan komunitas motor. Sosialisasi ke sejumlah sekolah terkait larangan penggunaan knalpot brong. Lalu memasang papan informasi berupa banner dan baliho di tempat strategis tentang larangan memasang knalpot brong," kata AKP Tejo.
Pihaknya mempersilakan masyarakat untuk mengambil motor dengan syarat membawa surat-surat dan knalpot standart untuk kemudian dipasang langsung di lokasi.
- Antisipatif: Polres Boyolali Tindak 107 Pelanggar Lalu Lintas Sehabis Saur
- Ganggu Ibadah, Sembilan Remaja Pengguna Knalpot Brong Diamankan Polsek Punggelan
- Tanggul Tinanding Jebol, Jalur Purwodadi-Semarang Dialihkan