Dualisme PSHT, Ketua Cabang Batang Serahkan Salinan Legalitas ke Kesbangpol

Ketua umum Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Batang, Bambang Heriyanto memastikan sudah tidak ada dualisme di perguruan silatnya. Hal itu ditandai penyerahan salinan legalitas badan hukum dari Kemenkumham RI di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Batang .


"Organisasi yang sah secara hukum adalah PSHT Pusat Madiun dengan Mas R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum dan mas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (15/3).

Ia mengatakan penyerahan ke Badan Kesbangpol untuk menghindari penyalahgunaan merk organisasi PSHT yang berpusat di Madiun. Selain itu juga memberi kepastian hukum untuk anggota PSHT.

Saat ini di Batang terjadi  dualisme PSHT yaitu  PSHT yang berpusat di Pecalungan dan di Wonokerso Limpung. 

"Yang secara resmi mendapatkan legalitas dari Kemenkumham RI adalah dari Wonokerso Limpung yang merupakan bagian dari PSHT Pusat Madiun. Dimana saya yang diamanahi sebagai Ketua cabang,” ucapnya.

Bambang meminta organisasi selain PSHT Pusat Madiun dilarang menggunakan logo dan gambar dan atribut lainnya. Lalu, menghormati keputusan hukum yang berlaku. 

Kepala Kesbangpol Batang, Agung Wisnu Bharata menanggapi persoalan itu sesuai hukum yang berlaku. Ia berharap semua pihak yang berselisih  menghormati keputusan hukum. 

Ia berharap kelompok organisasi lain bisa menerima keputusan dan menghentikan aktivitas yang bisa melanggar hukum. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan intel polres Batang.

"Saat ini kami masih menggunakan pendekatan persuasif edukatif dan humanis. Masyarakat Batang pada baik, semuanya bisa dirembug dan bisa tunduk sesuai dengan hukum," harapnya.