Politisi Partai Demokrat, Andi Arief dianjurkan untuk segera melaporkan tudingannya atas dugaan mahar politik yang dibayarkan oleh Sandiaga Salahuddin Uno ke Bawaslu ataupun pihak berwenang.
- Tokoh NU Jateng Berharap Jokowi Pilih Airlangga
- Ayo Gen Z Merapat! Hartopo-Wahib Hadirkan Tempat Nongkrong Cozy
- KPU Wonogiri Sediakan 4 Tempat Untuk Kampanye Rapat Umum
Baca Juga
"Sebaiknya begitu (Andi Arief harus laporkan). Bawaslu dan penegak hukum akan bergerak jika ada bukti dan laporan," kata pengamat politik Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/8).
Untuk itu, menurut pengajar Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini, Andi Arief harus menyiapkan bukti cukup atas dugaannya tersebut.
"Jika tidak ada bukti nanti bisa kategori fitnah," tekan Ujang.
Sandi pun menurut dia, harus menjelaskan secara terperinci kalau dia tidak pernah sepeserpun memberikan uang masing-masing sejumlah Rp 500 miliar ke PAN dan PKS kepada Bawaslu ataupun aparat penegak hukum.
"Tentu Sandi harus mengklarifikasi segala tuduhan itu, jangan sampai menjadi bola liar. Tuduhan Andi Arief kan harus diklarifikasi," pungkasnya.
- Predikat Kota Tertoleran Lepas dari Salatiga, Ketua DPRD Mendesak Dibentuk Perda
- Tim Hukum AMIN Dorong Bawaslu Untuk Kawal dan Awasi Temuan DPT Bermasalah
- Simbol Merakyat, Fadholi dan Puluhan Kader Partai Nasdem Daftarkan 120 Bacaleg DPRD Provinsi ke KPU Jateng Naik Becak Hias