Dukung Usaha Kafe Jamu, BBPOM : Jamu Bermerek Harus Urus Izin Edar

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mendorong munculnya usaha kafe jamu bagi kalangan milenial.


Kepala BBPOM Semarang, Syafriansah menyatakan mengapresiasi munculnya sejumlah kafe jamu di Jawa Tengah.

"Mungkin usaha kafe jamu bisa menarik perhatian anak muda untuk melestarikan salah satu budaya leluhur," kata pria berkacamata itu di kantornya, Kamis (11/7/2019).

Ia juga mengacungi jempol untuk para pemerintah daerah yang mengembangkan desa wisata jamu tradisional.

Namun, pihaknya mengingatkan bahwa perlu ada pengawasan untuk produksi jamu itu.

Syafriansyah mengingatkan bahwa jamu tidak boleh dicampur obat kimia.

"Pada 2018 kami menemukan 8 kasus obat tradisional atau jamu dengan obat kimia di dalamnya. Pada awal 2019, kami temukan satu kasus," ujarnya.

Ia menjelaskan jamu dengan campuran obat kimia biasanya dicampur paracetamol, penilbotazon dan antalgin.

Efeknya langsung terasa tapi bebahaya bagi tubuh.

"Hakikatnya jamu yang berasal dari bahan alam untuk mencegah penyakit. Masyarakat harusnya curiga ketika ada promosi jamu ces pleng, yang efeknya langsung terasa," tuturnya.

Di sisi lain, Syafriansah juga mengatakan bahwa untuk jamu tradisional tanpa kemasan atau langsung seduh tidak perlu izin edar.

Jadi, jika seseorang ingin membuka kafe jamu dan pelayanannya langsung diseduh di tempat, maka tidak perlu izin edar.

"Lain halnya jika jamu sudah dalam bentuk kemasan baik botol atau kemasan lain, lalu ada merek. Yang seperti itu harus ada izin edar," tuturnya.