Empat WBP Rutan Pekalongan Tak Dapat Remisi Hari Natal 2022

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan Anggit Yongki Setiawan menyebut empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak mendapat remisi Hari Raya Natal Tahun 2022. Meski beragama Nasrani, keempatnya belum memenuhi syarat.


"Alasannya diantaranya belum mendapat putusan, dan ada yang persyaratan belum terpenuhi karena masa hukuman belum mencapai enam bulan," kata Anggit, Rabu (21/12).

Ia mengatakan, empat WBP Nasrani tempat akan mendapatkan pelayanan untuk merayakan Natal. Pihaknya akan menyiapkan tempat beserta pendeta untuk para WBP.

Saat ini ada 218 warga binaan penghuni Rutan Pekalongan. Dari jumlah tersebut ada empat orang merupakan umat Nasrani.

"Lainnya yang beragama Islam ada 212 orang, Budha dua orang, Konghucu dan Hindu nihil," jelasnya.

Adapun aturan remisi tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Syarat remisi antara lain setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.