Enam Saksi Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diperiksa Di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari pihak swasta terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi tersebut dilaksanakan di Polda Aceh.

"Hari ini diagandakan pemeriksaan enam saksi dari unsur swasta. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Aceh," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (12/7), dikutip dari Kantor Berita

Namun demikian Febri menjelaskan bahwa lembaga antirasuah belum dapat membocorkan nama-nama saksi yang sedianya diperiksa pada hari ini.

"Nama saksi di daerah belum bisa kami sampaikan ya," lanjutnya.

Febri mengingatkan kepada para saksi yang dipanggil agar memberikan keterangan yang jujur agar dapat memberi titik terang untuk kasus ini.

"Sikap koperatif terhadap proses hukum tentu akan dihargai," tukasnya.

Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh TA 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.