Keterlambatan Revisi UU (RUU) 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bukan salah dari DPR, tapi salah dari pemerintah. Sebab, pemerintah selalu meminta pembahasan itu ditunda.
- Pendaftaran Caleg PKS Salatiga Sempat Terkendala
- Golkar Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Silaturahmi dengan PAN
- Jokowi: Tahun Ini, Momentum Bangkitnya Ekonomi Indonesia
Baca Juga
Begitu kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi polemik keterlambatan pengesahan RUU Terorisme yang dialamatkan ke DPR.
"Pihak pemerintah (minta RUU ditunda), bukan dari DPR," tegas Fadli di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Seharusnya, kata Fadli, RUU Terorisme itu dapat disahkan menjadi UU dalam masa sidang lalu. Hanya saja, pemerintah menyampaikan permintaan untuk ditunda.
Beberapa kali pemerintah melakukan penundaan, dan terakhir pada waktu masa sidang yang lalu juga melakukan penundaan lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, Fadli meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam berpendapat. Apalagi, menyebut DPR sebagai biang keladi dari mandegnya pembahasan RUU Terorisme.
"Sekali lagi saya kira supaya jangan menyebarkan hoax. Termasuk, presiden jangan menyebarkan hoax, kan penundaan bukan dari DPR," tukasnya.
- Opera Van Voters Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Awasi Pilkada
- Ketua IPW: Tim PPHAM Tak Bisa Ungkap Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat
- Jokowi Menghitung Waktu Yang Tepat Umumkan Cawapres