Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas usia pencalonan dalam Pilgub. Yang diputuskan MK minimal 30 tahun saat ditetapkan KPU.
- Makin Mesra, Dico-Raffi Serius Nyagub?
Baca Juga
Menurutnya keputusan yang diambil ini merupakan keputusan yang tegas. Keputusan MK itu sudah obyektif dan rasional. MK memutuskan usia 30 tahun saat mendaftar dan ditetapkan sebagai calon oleh penyelenggara pemilu.
"Jadi tidak saat diangkat menjadi pejabat, namun saat mendaftar itu usia 30 tahun. Kalau usianya dibuat ngambang juga, keputusannya nanti akan terus ngambang juga," tandas Rudy, Kamis (22/8).
Saat ditanya kemungkinan Kaesang Pangarep maju Pilwakot Solo karena terganjal batasan umur untuk mendaftar calon gubernur, Rudy menyebut tidak mempermasalahkan.
"Ya gak masalah (Kaesang mendaftar pilwalkot Solo-red) wong namanya demokrasi kok, PDI-P tidak akan pernah melarang siapapun yang akan mencalonkan," tandas Rudy.
Yang jelas siapa nanti yang bakal maju dalam Pilkada Solo haruslah berkontestasi dengan jujur dan adil. Jangan menggunakan cara yang tidak benar untuk meraih kemenangan.
"Siapapun calonnya kepala daerah, yuk berkontestasi yang jurdil jujur dan adil, jangan menggunakan cara-cara yang TMS (terstruktur masif sistematis-red)," tegasnya.
- PMII Demak Ajak DPRD Kawal Putusan MK
- Setia Berkoalisi di Pilkada Kudus Bersama Gerindra, Meski Golkar Diuntungkan Putusan MK
- Aktivis dan Politisi Gaek Salatiga Gelar Aksi Damai, Teddy : Hukum Diputar-Balikan, Jalan Satu-satunya 'People Power'