- Warga Resah Atas Aksi Kera Berekor Panjang Yang Masuk Rumah
- MTI Serukan Pentingnya Masterplan Untuk Integrasi Dan Keberlanjutan
- DPRD Jateng Beri Saran Kuatkan Sektor Pertanian, Unggulan Berbagai Kemajuan Lahir
Baca Juga
Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberlakukan program berupa penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor atau pemutihan PKB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Dengan kebijkaan ini masyarakat cukup membayar pajak kendaraannya untuk tahun 2025 yang sedang berjalan saja. Sedangkan tunggakan, denda pajak dan tunggakan denda Jasa Raharjanya akan dihapuskan.
“Wajib pajak cukup datang dan bayar pajak tahun 2025nya, maka piutangnya akan dihapuskan,” jelasnya.
Luthfi menyampaikan bahwa penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan koordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta Jasa Raharja Jateng.
Mantan Kapolda Jateng ini mengungkapkan tunggakan pajak kendaraan bermotor hampir mencapai Rp2,8 triliun.
“Saya bersama pemimpin daerah telah melakukan rapat tentang pajak kendaraan bermotor di Jateng. Dan posisi piutang pajak kendaraan bermotor ini mencapai hampir Rp2,8 triliun,” papar Luthfi di Semarang, Senin (24/03).
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan wajib pajak hanya membayar pajak yang sedang berjalan agar piutang pajak kendaraannya akan dihapus.
“Cukup datang dan selesaikan kewajiban pajak tahun ini, maka semua tunggakan akan dhapuskan,” terang Nadi.
Nadi menambahkan adanya sekitar 5.000.000 dari 12.000.000 kendaraan di Jawa Tengah yang menunggak dengan nilai total tunggakan dapat mencapai Rp4,3 miliar.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2025 telah mencapai 20% dari target yang ditetapkan.
Masyarakat dipersilakan mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.
Dan untuk menyemarakkan pemberlakuan program ini, Samsat se-Jawa Tengah memasang ikon dengan semboyan Ubur-Ubur Ikan Lele Mumpung Jateng Ada Pemutihan, Bayar Pajaknya Lee.
- Dindagkop UKM Rembang Mulai Lakukan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Warga Resah Atas Aksi Kera Berekor Panjang Yang Masuk Rumah
- MTI Serukan Pentingnya Masterplan Untuk Integrasi Dan Keberlanjutan