Kalangan dewan mengimbau masyarakat agar tidak memilih
pasangan kotak kosong dalam pencoblosan Pilkada Serentak pada 27 Juni
2018 nanti.
- Racikan Juminten, Minuman Silahturahmi Yogi Ardiako Saat Menyapa Konstituen
- Gila, Pemprov Gelontorkan Dana Ratusan Miliar untuk Pilkada
- Prabowo Diserang Hoaks Korupsi Pesawat Mirage, Yusril Ungkap Fakta Dibalik Berita Bohong Itu
Baca Juga
Salah satu yang menjadi sorotan dewan adalah di Pilkada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahwa pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari didiskualifikasi.
Kini, hanya tersisa satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
"Bagi saya, yang sudah punya KTP, e-KTP dan suket (surat keterangan) ya silahkan untuk melakukan pemilihan yang kita pandang baik. Justru yang belum punya, kita jangan menghilangkan hak konstitusional warga negara," jelas Anggota Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (21/6).
Masyarakat, menurut dia, harus berupaya menggunakan hak konstitusionalnya dalam memilih calon kepala daerah, meski banyak daerah yang cuma punya calon tunggal di Pilkada Serentak 2018.
"Tidak baiklah warga negara tidak menggunakan hak konstitusionalnya tinggal di Indonesia," kata Legislator asal Partai Golkar ini.
"Waktu itu sempat jadi perdebatan kalau calonnya sendiri satu pasang, kita berikan persetujuan saja bahwa setuju atau tidak. Tapi intinya Undang-Undang Dasar 1945 itu dipilih, kalau dipilih dibuat pencoblosan. Kalau begitu, bolehkah mencoblos orang yang tidak ada atau kotak kosong? Itu kan jadi polemik," sambung Rambe.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengenai boleh atau tidaknya melakukan kampanye terhadap kotak kosong.
Rambe bilang, hal ini harus menjadi perhatian partai politik dalam mempersiapkan kaderisasi baik untuk calon kepala daerah, anggota legislatif maupun presiden.
"Oleh karena itu, semua harus jadi perhatian partai politik untuk melakukan kaderisasi, melakukan persiapan pencalonan baik pilkada maupun saya kira pemilu legislatif, baik itu juga pemilu presiden. Ini harus menjadi catatan khusus bagi partai politik untuk mempersiapkan itu semua," tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja, karena pasangan Danny Pomanto telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
KPU tetap menyediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan di Pilkada Makassar.
Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi. Sementara Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar.
- DPC Gerindra Banjarnegara, Dukung Pemerintahan Cagub Jateng dan Bupati Terpilih
- Ratusan Aktivis Bakal Gelar Rapat Akbar Bersatu Di Tugu Proklamasi
- Dukung Prabowo-Gibran, Maruarar Merasa Dihargai dan Dimanusiakan: Siap Gaspol Menang Sekali Putaran