Bupati Kebumen Nonaktif Segera Disidang

Sempat membantah terlibat korupsi, Bupati Kebumen Nonaktif, Muhammad Yahya Fuad segera menjalani persidangan. Hal itu, menyusul dilimpahkannya berkas perkara Yahya Fuad ke Pengadilan Tipikor Semarang.


Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Joko Hermawan menerangkan berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan bersama dengan anggota timses Yahya Fuad, Hojin Anshori.

Sudah kami limpahkan. Tinggal menunggu jadwal dan hakim yang akan menyidangkan saja," kata Joko saat dihubungi, Kamis (21/6).

Joko menjelaskan, Yahya Fuad dijerat dengan Pasal pasal 12a atau 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Honjin juga dijerat pasal yang sama," tegas Joko.

Dalam perkara ini, Yahya Fuad diduga menerima suap dari Khayub Muhammad Lutfi. Sementara Honjin Anshori diduga berperan sebagai perantara suap tersebut.

Sementara Khayub, telah diperiksa dalam sidang secara terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang. Khayub diketahui sebagai rival Yahya Fuad saat mereka berdua mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kebumen.