Pelaku Pembunuh Perempuan Berjas Hujan di Batang Ternyata Mantan Kekasih

Detik-detik pembunuhan Magfiroh (24) di ladang singkong dukuh Pencar, Desa Rowosari, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, terungkap. Pelaku pembunuhan yang bernama Mutaalimin, warga Kecamatan Banyuputih, mencekik korban tanpa ada perlawanan.


"Berarti orang kenal (dekat) dan kalau kita amati dari posisi mayat yang beredar itu, bahwa tangannya dalam posisi bersedekap di depan dada dan kaki lurus. Jadi sangat berbeda dengan karakteristik korban begal," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di Lobi Mapolres, Jumat (24/2). 

Ia menjelaskan, biasanya pelaku begal tidak peduli korban terjatuh atau tidak dan langsung melarikan motornya. Dugaan penyidik gabungan antara polres Batang dan Ditreskrimum Polda Jateng ternyata benar. 

Kapolres menuturkan, sebelum kejadian pelaku dan korban sudah ada janji bertemu terlebih dahulu. Bahkan, korban sempat telepon suami dan beralasan ada lembur selama satu jam. 

Lalu, pada Kamis (23/2) sekira pukul 00.30 WIB, korban bersama-sama berangkat dari kos pelaku berada di desa Penundan, Kecamatan Banyuputih. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy milik korban. 

Korban diajak ke lokasi perkebunan berada di Desa Rowosari, Kecamatan Limpung dalam posisinya sepi. Saat turun, tersangka berdiri di samping sebelah kiri langsung mencekik korban dengan kedua tangan sekitar satu menit. 

"Korban berusaha melepaskan cekikan tersebut, akan tetapi tersangka mencekik dengan semakin kuat sehingga korban lemas dan terjatuh," jelas Kapolres. 

Pelaku langsung memindahkan tubuh korban sekitar lima meter dari lokasi pembunuhan atau masuk ke parit. Tersangka meletakkan helm milik korban di sebelah kiri mayat korban. Lalu, tersangka membuang handphone korban dan jas hujan miliknya ke sungai. 

"Tersangka sempat pulang ke rumah sebentar ya, habis itu (motor korban) dititipkan ke rumah temannya di Bawang. Dengan upaya pelaku bahwa akan dijual titip dulu," jelasnya. 

Kapolres menjelaskan, motif utama pelaku adalah ingin merampas motor korban karena terlilit utang. Pelaku beralasan punya utang Rp10 juta ke koperasi dan harus segera dibayar. 

AKBP Saufi juga mengakui ada hubungan spesial antara pelaku dan korban, meski keduanya sudah berkeluarga. Selain rekan kerja satu shift, ternyata korban juga sering main ke kos tersangka. 

"Memang ada hubungan spesial. Jadi korban sudah mempunyai keluarga sendiri, pelaku juga. Jadi memang bertemunya itu di sekitaran tempat kos itu ya? Jadi pelaku sama korban itu satu perusahaan dan juga sering bertemu di tempat kosnya," imbuhnya. 

Barang bukti memperkuat dugaan penyidik adalah temuan jaket korban di kos pelaku. Lalu juga ada rambut-rambut panjang di jaket tersangka yang jelas bukan milik pelaku. Sebab, pelaku berambut pendek serta cat pirang. 

Pelaku, Mutaalimin (23) mengakui sudah merencanakan aksinya sejak dua hari sebelumnya atau Selasa (21/2). Alasannya, ia terlilit utang di koperasi sebesar Rp10 juta. 

Untuk hubungan dengan korban, pelaku mengakui sebagai mantan kekasih. Mutaalimin juga mengakui masih menjalin hubungan hingga saat ini. 

"Setelah saya cekik, lalu tubuhnya saya bopong (ke parit)," ujarnya. 

Pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana. Isinya Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.