Perburuan rokok illegal yang dilakukan Tim Macan Kumbang Muria tampaknya tidak ada habisnya. Lagi-lagi tim eksekutor bentukan Bea Cukai Kudus ini mengendus keberadaan ratusan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
- Bea Cukai Surakarta Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Pemkab Karanganyar Gencarkan Berantas Rokok Ilegal di Pasar Nglano
- Pemkab Karanganyar Grebek Pasar Matesih
Baca Juga
Dalam perburuannya, Tim Macan Kumbang Muria menyasar sebuah bangunan yang berlokasi di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Di dalam bangunan tersebut ditemukan sebanyak 220.500 batang rokok illegal alias bodong.
Penggerebekan bangunan tempat penimbunan rokok illegal berawal analisis informasi intelijen. Untuk memastikan informasi itu, Tim Macan Kumbang Muria bergerak memantau bangunan yang dicurigai.
Hasil dari pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan sebanyak 10 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) reguler dalam bentuk batangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 304.290.000. Sedangkan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 211.067.010 dalam kasus tersebut.
“Seluruh rokok ilegal tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Lenni.
Menurut Lenni, penegakan hukum di bidang cukai itu merupakan implementasi fungsi bea cukai sebagai community protector (pelindung masyarakat).
“Peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif dengan efek domino yang sangat luas. Tidak hanya merugikan keuangan negara, industri hasil tembakau yang resmi juga terganggu sehingga pemasarannya lesu,” paparnya.
Lenni menambahkan, dampak lain adanya rokok illegal membuat cash flow perusahaan yang legal menjadi tidak stabil. Parahnya lagi bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau pengurangan karyawan.
“Pengangguran pun bisa bertambah, tingkat kesejahteraan menjadi rendah dan semua itu dapat memicu orang nekat melakukan tindak kriminalitas. Masyarakat pun menjadi was-was dengan kondisi keamanan lingkungannya,” terangnya.
Lenni memaparkan, Bea Cukai Kudus telah melakukan 97 kali penindakan sepanjang Juli 2024. Dengan total barang bukti sekitar 12 juta batang rokok ilegal bernilai Rp 16,6 miliar.
“Untuk potensi penerimaan negara di bidang cukai dalam puluhan kasus ini yang hilang sebesar Rp 11,5 miliar,” imbuhnya.
Sedangkan modus pelanggaran bidang cukai yang digagalkan petugas, lanjut Lenny, meliputi seluruh jalur ekonomi, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi.
Lenni pun mengajak peran masyarakat untuk tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Jika ingin membuka usaha industri rokok, maka perizinannya dapat dikonsultasikan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis.
- 27 Perusahaan Buka Lowongan di Jepara Job Fair 2025
- 50.828 Buruh Rokok di Kudus Diguyur Duit Rp600 Ribu
- Tinjau Waduk Teri, Bupati Jepara Dorong Pengembangan Agro Wisata Bangsri