Hendi Beri Keringanan Restribusi Bagi Pedagang Pasar Di Kota Semarang

Setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan menggratiskan restribusi untuk  pedagang kaki lima (PKL) di Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang kembali mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban para pedagang di tengah suasana pandemi Covid-19, yang berimbas pada perekonomian masyarakat.


Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang tersebut adalah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk restribusi pedagang pasar.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, diskon restribusi pasar itu akan berlaku mulai Mei mendatang hingga tiga bulan ke depan.

"Jika pandemi Covid-19 belum berakhir, diskon potongan 50 persen tersebut akan dilanjutkan. Kami sudah ketemu beberapa asosiasi pedagang pasar. Mereka mengeluh restribusi. Akhrinya kami putuskan restribusi pasar kami kurangi 50 persen," ujar Wali Kota, Kamis (23/4/2020).

Lebih lanjut, Hendi, panggilan akrabnya, juga menegaskan, dalam rangka menekan potensi penyebaran Covid-19 di pasar - pasar yang ada di Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang berupaya melakukan penyemprotan disinfektan, serta mengedukasi para pedagang tentang protokol kesehatan.

"Kami terus lakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan, untuk dapat dipahami para pedagang. Kami sampaikan kepada pengelola pasar dan pedagang harus pakai masker. Kemarin juga kami lakukan penyemprotan disinfektan serentak di 37 pasar," ungkapnya.

Di sisi lain Hendi juga menghimbau masyarakat agar mendukung berjalan tertibnya protokol kesehatan dalam berkegiatan. Untuk itu Hendi meminta untuk para pedagang tidak melayani pembeli yang tidak menggunakan masker.

"Jika pembeli tidak memakai masker, tidak usah dilayani. Jangan sampai orang masuk pasar tidak pakai masker. Kalau tidak ada bagaimana caranya kepala pasar bisa berinovasi menyiapkan masker buat pedagang dan pembeli," pingkasnya.