Dalam situasi tak menentu akibat pandemi Covid-19, terdapat segelintir orang maupun kelompok mengambil keuntungan finansial layaknya mafia di sektor kesehatan.
- Berharap Kemenangan Andika Hendi, Relawan Jaga Suara Gelar Umbul Donga Serentak
- Kaesang: Mohon Titip Mas Gibran di Salatiga
- Laris Manis: Penjaringan Balon Walikota Dan Balon Wawali Solo Dari PDI Perjuangan Sudah Diikuti 10 Orang
Baca Juga
Mereka bertebaran bahkan merajalela selama pandemi ini, mulai dari mematok harga vaksin di luar batas ketentuan pemerintah, mengedarkan vaksin ilegal, manipulasi biaya fiktir rawat inap hingga biaya pengobatan, dan yang paling anyar ialah memainkan harga tabung oksigen.
Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita berpandangan, tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat, pasalnya akibat ulah mereka dipastikan menimbulkan korban yang masif bahkan meluas dengan obat dan sarana kesehatan yang terbatas. Parahnya mereka bisa menyebabkan pasien Covid-19 terlantar hingga bisa meninggal.
"Perilaku tersebut maka dapat digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan atau crimes against humanity atau pelanggaran HAM berat," kata Romli, Senin (5/7).
Untuk itu, menurut Prof Romli, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab menurut Prof Romli, segala produk perundang-undagan yang dibuat dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah dibuat hanya bertujuan pencegahan semata dengan alternatif penghukuman.
"Pemerintah perlu menerbitkan Perppu larangan penyalahgunaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan di masa pandemi Covid-19, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana mati dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 5 miliar," demikian Prof Romli, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Hasanuddin Wahid menegaskan kepada para produsen agar tidak mengambil keuntungan dengan menimbun oksigen dan menaikkan harga jual. Bila nekat, maka pemerintah wajib menindak para produsen dan penjual nakal.
"Intinya kami meminta semua yang mengambil untung dari pandemi ini harus dihukum seberat-beratnya karena mereka melakukan kejahatan kemanusiaan,” tegas Hasanuddin.
Di sisi lain, pihaknya meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang justru merugikan orang lain seperti memborong vitamin maupun oksigen.
Masyarakat harus tetap tenang, dan kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak oknum-oknum yang sengaja menimbun maupun menaikkan harga obat dan oksigen di tengah situasi darurat ini,” tandasnya.
- Airlangga Klaim Pelaku Industri Dukung Jokowi Dua Periode
- Walikota Semarang Dampingi Beberapa Tokoh Kunjungi Monumen Pancasila
- Disebut-sebut Jadi Kandidat Calon Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Ahmad Luthfi: Saya Masih Jabat Kapolda