Polda Jawa Tengah (Jateng) hingga saat ini belum menetapkan status almarhum Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang. Penyelidikan terhadap kematian Darso, masih terus dilakukan penyidik.
- Judi Online Merambah Aparat Hukum, Polres Jepara Gerak Cepat Periksa Handphone Anggotanya
- Perangi Korupsi, Pemkab Sukoharjo Gelar Penyuluhan Hukum Binmatkum
- Total Hanya 45 Menit Melepas Rindu Bagi Warga Binaan Rutan Salatiga Untuk Berkumpul Bersama Keluarga Di Momen Lebaran
Baca Juga
“Nunggu hasil penyidikan karena perkara ditangani dari seluruh rangkaian dan hasil mengumpulkan bukti-bukti sampai pemeriksaan penyidik," terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (31/1).
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan, proses pemeriksaan penyidik atas kasus ini, baru pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Setelah selesai, penyidik dapat menetapkan tersangka atas penanganan perkara.
"Semua bukti-bukti akan dipergunakan dalam penetapan hasil, nah baru ada tersangka. Forensik jenazah, hasil pemeriksaan para saksi, sampai pada kesimpulan dapat menjelaskan keberhasilan penanganan perkara. Jadi, harus menunggu selesai," jelas Artanto.
Kasus Darso sendiri sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, sebelum kasus ini ditarik Polda Jateng, almarhum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang dalam kasus dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polresta Yogyakarta.
Seiring waktu berjalan, Darso tiba-tiba juga telah ditetap sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta atas kasus lalu lintas.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding