Kuasa Hukum Korban Sebut Rekonstruksi Tak Sesuai Kejadian Aslinya

Keterangan hasil rekonstruksi disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Dicky Aditya/RMOLJateng
Keterangan hasil rekonstruksi disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Dicky Aditya/RMOLJateng

Rekonstruksi kasus penembakan pelajar yang dilakukan Polda Jawa Tengah, Senin (30/12) dihadiri kuasa hukum korban yang mencocokkan kejadian asli dengan reka adegan perkara yang diperagakan.


Zainal Petir Kuasa Hukum Korban menilai, rekonstruksi belum sesuai dengan kejadian asli pada saat penembakan terhadap korban. 

"Tidak sesuai yang kita pikirkan. Kejadian korban sebenarnya tidak membawa senjata," kata Zainal. 

Menyoroti dalam rekonstruksi, pihak Kuasa Hukum Korban mewakili keluarga menyampaikan jika proses penyelidikan dan pengungkapan dari rekonstruksi belum seperti yang diharapkan. 

"Penembakan yang terjadi sangat dekat. Dan pada rekonstruksi jaraknya tidak sama. Ini tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahwa Aipda Robig melakukan penembakan secara brutal," lanjut Zainal Petir. 

Pada kasus hukum ini, menurut Zainal Petir, seharusnya polisi dapat melakukan rekonstruksi sesuai keterangan saksi. Namun, ternyata dalam rekonstruksi dan penyelidikan atas keterangan diberikan saksi, berbeda. 

"Harus sesuai yang diketahui kan seperti yang dilihat oleh saksi. Yang pada waktu kejadian tidak ada penyerangan yang menyebabkan tersangka terancam," penilaian Kuasa Hukum Korban. 

Lebih lanjut tentang rekonstruksi ini, Kuasa Hukum Korban itu menegaskan bahwa korban almarhum Gamma tidak dalam posisi menyerang dan tak membawa senjata. 

"Almarhum saya tegaskan tidak dalam posisi menyerang dan tidak membawa senjata," tegas Zainal Petir. 

Sementara itu, keterangan disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebutkan, pelaku penembakan melakukan tindakan yang berlebihan dalam menangani di lokasi. 

Setelah proses penyelidikan, kasus akan dilanjutkan memasuki di Kejaksaan, dan menunggu proses sampai selesai. 

"Tindakan yang berlebihan. Berkas kan sudah masuk ke Kejaksaan dan kita akan menunggu sampai selesai," terang Artanto.