Rekonstruksi kasus penembakan pelajar yang dilakukan Polda Jawa Tengah, Senin (30/12) dihadiri kuasa hukum korban yang mencocokkan kejadian asli dengan reka adegan perkara yang diperagakan.
- Hari ke-4 OKC 2025, Gerbang Tol Kalikangkung Mulai Dipadati Pemudik
- Lalin di Kalikangkung Hari Pertama Operasi Ketupat Candi 2025, Lancar!
- Rekonstruksi Kasus Darso di Lokasi Penganiayaan, Para Terduga Pelaku Hajar Korban
Baca Juga
Zainal Petir Kuasa Hukum Korban menilai, rekonstruksi belum sesuai dengan kejadian asli pada saat penembakan terhadap korban.
"Tidak sesuai yang kita pikirkan. Kejadian korban sebenarnya tidak membawa senjata," kata Zainal.
Menyoroti dalam rekonstruksi, pihak Kuasa Hukum Korban mewakili keluarga menyampaikan jika proses penyelidikan dan pengungkapan dari rekonstruksi belum seperti yang diharapkan.
"Penembakan yang terjadi sangat dekat. Dan pada rekonstruksi jaraknya tidak sama. Ini tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahwa Aipda Robig melakukan penembakan secara brutal," lanjut Zainal Petir.
Pada kasus hukum ini, menurut Zainal Petir, seharusnya polisi dapat melakukan rekonstruksi sesuai keterangan saksi. Namun, ternyata dalam rekonstruksi dan penyelidikan atas keterangan diberikan saksi, berbeda.
"Harus sesuai yang diketahui kan seperti yang dilihat oleh saksi. Yang pada waktu kejadian tidak ada penyerangan yang menyebabkan tersangka terancam," penilaian Kuasa Hukum Korban.
Lebih lanjut tentang rekonstruksi ini, Kuasa Hukum Korban itu menegaskan bahwa korban almarhum Gamma tidak dalam posisi menyerang dan tak membawa senjata.
"Almarhum saya tegaskan tidak dalam posisi menyerang dan tidak membawa senjata," tegas Zainal Petir.
Sementara itu, keterangan disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebutkan, pelaku penembakan melakukan tindakan yang berlebihan dalam menangani di lokasi.
Setelah proses penyelidikan, kasus akan dilanjutkan memasuki di Kejaksaan, dan menunggu proses sampai selesai.
"Tindakan yang berlebihan. Berkas kan sudah masuk ke Kejaksaan dan kita akan menunggu sampai selesai," terang Artanto.
- Dipecat Tak Hormat, AK Bakal Banding
- Hari ke-4 OKC 2025, Gerbang Tol Kalikangkung Mulai Dipadati Pemudik
- Korban Investasi Bodong Serahkan Bukti ke PN Karanganyar