Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah sejauh ini belum melakukan penahanan tiga tersangka kasus perundungan terhadap mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, ARL.
- Anggota BMT Dinar Mulia Kesulitan Tarik Dana, Gelar Aksi Di Karanganyar
- Polemik Hukum Dalam Kasus Pagar Laut, Perspektif Pakar Dan Praktisi
- Ketua Komisi Kejaksaan RI: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Baca Juga
Tiga tersangka kasus itu yaitu Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi PPDS Undip TEN, seorang staff kampus, dan senior dari korban. Penyidik telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap mereka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa semua tergantung dari penyidik untuk penahanan tersangka. Sementara ini, belum ada keputusan tentang hal itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Wewenang ada pada penyidik untuk penahanan tersangka, tetapi sejauh ini belum," kata Artanto, Kamis (09/01).
Kasus pada tahap penyidikan, lanjut Kombes Artanto, dimana tersangka akan diminta keterangan dan penyidik memeriksa untuk memastikan tentang temuan hasil penyelidikan.
Berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum usai pemeriksaan penyidikan.
"Jika sudah selesai dilanjutkan menyerahkan berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum. Prosesnya dalam penyelidikan. 'Kan sudah melibatkan berbagai pihak, dari kampus sendiri, Kementerian Kesehatan, serta pihak-pihak pengawas lainnya," jelas Kombes Artanto.
- Empat Bulan, Bulog Pati Mampu Membuat Serap 33.400 Ton Beras Petani
- Damkar Purworejo Gesit Tangani Kebakaran Rumah Di Bajangrejo, Kerugian Capai Rp50 Juta
- Anggota TNI-Polri Bermain Gamelan Saat Pembukaan TMMD Ke-124 Di Desa Kecapi