Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah sejauh ini belum melakukan penahanan tiga tersangka kasus perundungan terhadap mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, ARL.
- Rutan Banjarnegara Gelar Kembali Bakti Sosial Untuk 10 Keluarga WBP
- Semakin Meluas, Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Gagal
- KPK Belum Putuskan Jadwal Pemeriksaan Mbak Ita Selanjutnya
Baca Juga
Tiga tersangka kasus itu yaitu Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi PPDS Undip TEN, seorang staff kampus, dan senior dari korban. Penyidik telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap mereka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa semua tergantung dari penyidik untuk penahanan tersangka. Sementara ini, belum ada keputusan tentang hal itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Wewenang ada pada penyidik untuk penahanan tersangka, tetapi sejauh ini belum," kata Artanto, Kamis (09/01).
Kasus pada tahap penyidikan, lanjut Kombes Artanto, dimana tersangka akan diminta keterangan dan penyidik memeriksa untuk memastikan tentang temuan hasil penyelidikan.
Berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum usai pemeriksaan penyidikan.
"Jika sudah selesai dilanjutkan menyerahkan berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum. Prosesnya dalam penyelidikan. 'Kan sudah melibatkan berbagai pihak, dari kampus sendiri, Kementerian Kesehatan, serta pihak-pihak pengawas lainnya," jelas Kombes Artanto.
- Normal Selesai Perbaikan, Jalur KA Jakarta-Surabaya Sudah Beroperasi Dapat Dilalui Kereta
- Indeks Integritas Sukoharjo Masuk Zona Hijau Dalam Survei KPK
- Terduga Penganiaya Darso Akan Diproses Polda Jawa Tengah