Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak memastikan seluruh usaha industri kecil dan menengah (IKM) di bawah binaan mereka sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
- Tekan Pengangguran, Dinnakerind Demak Latih Warga Jadi Pengusaha
- Dinnakerind Demak: IKM dan UMKM Potensial Sumbang PAD Besar
- Majukan Industri Kecil di Demak, Dinnakerind : Komitmen Harus Dijalankan Bersama Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Baca Juga
Kepala Dinnakerind Demak Agus Kriyanto mengatakan, NIB suatu saat dapat jadi hambatan jika pemilik IKM tidak mempersiapkan. Industri kecil supaya tidak terkendala izin resmi dan sebagainya sebaiknya sudah punya NIB.
"Kami khawatir menjadi kendala kelangsungan usaha IKM jika tidak segera diurus NIB-nya. Kita dorong teman-teman IKM bisa mandiri sendiri-sendiri daftar online," kata Agus, Senin (14/10).
Meski sebetulnya tak begitu berpengaruh, Agus merasa hal-hal kecil namun sebenarnya penting dapat jadi hambatan para IKM berproses dalam mengembangkan usahanya.
Ditambah aturan dari pemerintah, menurut Agus, semakin ketat tentang dokumen-dokumen syarat izin usaha mengikuti kebijakan-kebijakan baru di bidang industri kecil dan UMKM milik masyarakat.
"Ya, sebaiknya sejak awal lebih baik mendirikan IKM masyarakat langsung punya NIB. Itu bukan hanya sekedar pelengkap syarat saja, tetapi wajib menyesuaikan aturan yang juga terus berubah dari pemerintah," jelas Agus Kriyanto.
- Puting Beliung Menyapu, 50 Rumah di Demak Porak Poranda
- Choky Toys, Buah Kejelian dan Ketekunan Iwan
- Choky Toys, Buah Kejelian dan Ketekunan Iwan