Ada lima masalah jika pasal tentang tindak pidana khusus dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
- Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Ayah Temannya
- Dalam 4 Bulan Polres Batang Bekuk 23 Pelaku Kasus Narkoba, Separuhnya Residivis
- Warga Mijen Tewas Diduga Dianiaya Polisi
Baca Juga
Begitu temuan Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) serta Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP), Iqbal Felisiano menyebutkan, pertama, tidak adanya pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.
Begitu juga dalam UU tentang Narkotika dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kemudian, tidak diatur secara spesifik penegakan hukum terhadap extra ordinary crime seperti kejahatan-kejahatan dalam pelanggaran HAM berat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM," jelas Iqbal dalam pernyataan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/6).
Iqbal menegaskan, RKUHP juga tidak mengatur rumusan tindak pidana lingkungan hidup yang memiliki unsur melawan hukum, serta tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus.
Kemudian, dalam RKUHP tidak diatur sistem rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika, yang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Kelima, RKUHP mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan UU Tipikor. Misalnya, tidak ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Kemudian, percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi, ancaman pidananya dikurangi 1/3 dari maksimum pidana. Selain itu, ancaman pidana denda menurun drastis.
"Kemudian, terjadi penyempitan definisi korporasi dalam RKUHP dan kurang jelasnya konsep ketentuan peralihan," demikian Iqbal.
- KPK Pastikan Bisa Jerat Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi, Begini Penjelasannya
- Setelah Mencuri Motor Motor Dan Barang-barang Berharga Mandornya Dari Kos-kosan, Pelaku Kabur
- Tim Penilai Internal Beri Penguatan WBK/WBBM untuk Kemenkumham Jateng