Otoritas kesehatan Israel memperpanjang larangan perjalanan dari dan ke negara-negara yang termasuk dalam daftar merah Covid-19. Pelarangan itu akan berlaku hingga dua minggu, atau sampai 13 Juni 2021.
- Gara-gara Lockdown, Filipina Rugi Rp 42,7 Triliun Setiap Pekan
- Perusahaan Indonesia Dan Singapura Donasikan Ribuan Konsentrator Oksigen Ke Tanah Air
- Kemlu RI Dalami Kemungkinan Pelanggaran Konvensi Wina Dalam Kasus Penganiayaan Diplomat Nigeria
Baca Juga
Otoritas kesehatan Israel memperpanjang larangan perjalanan dari dan ke negara-negara yang termasuk dalam daftar merah Covid-19. Pelarangan itu akan berlaku hingga dua minggu, atau sampai 13 Juni 2021.
Di bawah arahan tersebut, orang Israel dilarang bepergian ke Brasil, Etiopia, India, Meksiko, Afrika Selatan, Turki, dan Ukraina, seperti diberitakan Kantor Berita RMOL.
Sebaliknya, pelancong dari negara-negara itu dilarang memasuki Israel. Lalu, mulai Senin (31/5) Rusia dan Argentina akan ditambahkan ke daftar negara yang dilarang, sehingga total ada sembilan negara.
Mereka diijinkan terbang jika ada izin khusus dari pihak berwenang. Izin khusus dapat diberikan dalam keadaan luar biasa, seperti untuk tujuan kemanusiaan.
Warga Israel diizinkan untuk transit di negara-negara tersebut asalkan singgah kurang dari 12 jam. Semua orang Israel yang kembali dari lokasi ini, termasuk mereka yang telah diinokulasi terhadap Covid-19 diharuskan mengisolasi diri selama 14 hari. Masa isolasi dapat dipersingkat menjadi 10 hari bergantung pada dua tes Covid-19 negatif.
Perbatasan Israel telah ditutup untuk wisatawan asing sejak Maret 2020. Mulanya, hanya kelompok wisatawan terorganisir yang diizinkan untuk masuk. Namun, pihak berwenang kemudian berencana mengizinkan pelancong individu, tergantung pada kondisi epidemiologis.
Orang asing yang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19 atau yang telah pulih dari penyakit dan memiliki kerabat tingkat pertama di Israel, saat ini diizinkan memasuki Israel.
Orang-orang ini harus mengajukan permintaan kepada Otoritas Kependudukan dan Imigrasi Israel dan menerima persetujuan sebelum penerbangan mereka, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti menunjukkan bukti vaksinasi atau pemulihan, serta bukti hubungan dengan warga negara atau penduduk Israel.
Orang asing yang belum divaksinasi atau pulih dari Covid-19 akan diizinkan masuk dalam keadaan luar biasa, seperti menikah dengan warga negara Israel. Semua warga negara asing, bahkan mereka yang telah divaksinasi, diharuskan mengisolasi diri selama 14 hari setelah kedatangan.
Semua orang yang bepergian ke Israel melalui udara, darat, atau laut diharuskan memberikan hasil negatif dari tes Covid-19 yang dilakukan tidak lebih dari 72 jam sebelum kedatangan.
- Asosiasi Industri Kayu Kota Hita Lebih Pilih Orang Indonesia Tutupi Kekurangan Tenaga Kerja
- Harapan Xi Jinping pada Kanselir Jerman Olaf Scholz Baru
- Paus Fransiskus Jamu Presiden Mahmoud Abbas di Vatikan