McDonald's London Didenda Rp 9,2 Triliun Ditemukan Kotoran Tikus di Cheeseburger

Restoran cepat saji McDonald's di London dikenakan denda sebesar 500 ribu pound atau senilai Rp 9,2 triliun, setelah seorang pelanggan menemukan kotoran tikus di Cheeseburger yang ia makan.


Dimuat The Independent pada Jumat (5/5), pelanggan yang tidak disebutkan namanya itu memesan Cheeseburger melalui layanan drive-thru dan melihat kotoran tikus di bagian dalam bungkus usai ia memakan setengah burgernya.

Keluhan itu pun telah mendorong penyelidikan oleh petugas kesehatan lingkungan Inggris, Waltham Forest Council yang menemukan bahwa kondisi outlet tersebut memang dioperasikan dalam keadaan yang kotor.

Dalam penyelidikan, sisa-sisa bangkai tikus yang membusuk dan kotoran hewan pengerat yang tersebar terlihat menyebar di gerai Leytonstone, London timur.

Otoritas London kemudian menyeret McDonald's Leytonstone ke pengadilan pada minggu ini, setelah raksasa makanan cepat saji itu mengaku bersalah atas tiga dakwaan terkait pelanggaran kebersihan, dan memerintahkan mereka untuk membayar denda dengan biaya setengah juta pounds.

“Sebagai dewan, kami menganggap serius kebersihan makanan dan tidak akan ragu untuk menindaklanjuti keluhan dan mengambil tindakan yang sesuai, terlepas dari siapa yang menjalankan bisnis makanan," kata Anggota Kabinet Waltham Forest Council, Khevyn Limbajee.

Menurut Limbajee, pihaknya harus mengambil tindakan tersebut karena ada risiko signifikan yang berbahaya terhadap kesehatan penduduk yang ditimbulkan dari restoran kotor dan jorok itu.

“Pelanggan harus dibuat merasa yakin bahwa makanan mereka telah dimasak dan disiapkan di lingkungan yang bersih dan aman. Kami berterima kasih atas pemikiran cepat pelanggan dalam kasus ini untuk melaporkan masalah tersebut ke dewan untuk diselidiki," pungkasnya.