- Pj Bupati Masrofi : Saya Titip Banjarnegara
- Jelang Masa Akhir Jabatan, Abdul Hafidz Dihantui Kegagalan Pasar Induk
- Perpanjangan Jabatan BPD di Rembang Dilakukan November 2024
Baca Juga
Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah memperpanjang masa jabatan sebanyak 1.393 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Wonosobo selama dua tahun. Hal itu mengikuti ketentuan perundangan terkait perpanjangan periode jabatan kepala desa.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo, Harti mengatakan, menindaklanjuti undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan BPD yang awalnya 6 tahun sebanyak 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
"Atas dasar aturan tersebut, kita hari ini mengukuhkan sebanyak 1.393 anggota BPD yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota se Kabupaten Wonosobo yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun," ungkapnya saat ditemui seusai acara pengukuhan BPD di Alun-alun Wonosobo, Rabu (10/7).
Menurutnya, aturan tersebut pada dasrnya hanya merubah masa jabatan saja, untuk tugas dan fungsi BPD masih sama. Diantaranya ialah BPD berfungsi merumuskan kebijakan yang ada di Desa dengan bentuk peraturan-peraturan desa.
"BPD ini terlibat dalam sistemnya pemerintahan, baik dalam sisi perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Jadi untuk tugas dan keuangan masih sama, yang berubah adalah penambahan masa jabatan BPD," jelasnya.
Sementara itu, disinggung terkait belum maksimalnya kinerja BPD di desa, ia mengatakan bahwa, memaksimalkan terkait dengan tugas dan fungsi BPD yang masih perlu didorong, sehingga peran dan fungsi dari BPD bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.
Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat meminta agar anggota BPD yang baru dikukuhkan ini untuk memahami dan memedomani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
"Aturan tersebut sebagai landasan yuridis dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, saya harap seluruh anggota BPD dapat semakin meningkatkan perannya dalam konteks pembangunan desa, dengan memahami situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing, serta mampu senantiasa mengedepankan budaya gotong royong dan kebersamaan dalam bekerja," jelasnya.
Disamping itu, ia juga berharap bahwa BPD akan menjadi mitra strategis kepala desa beserta jajaran pemerintah desa, demi menyukseskan pembangunan desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya harap segenap anggota BPD dapat berperan sebagai penyambung lidah masyarakat, serta jembatan koordinasi kerja yang efektif antara pemerintah desa dengan masyarakat. Sehingga dapat berdampak positif terhadap penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi di desa dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
- Terseret Ombak di Pantai Ketawang, Dua Remaja Berhasil Diselamatkan
- Pj Bupati Masrofi : Saya Titip Banjarnegara
- Jelang Masa Akhir Jabatan, Abdul Hafidz Dihantui Kegagalan Pasar Induk