Jadi Korban Pencemaran Limbah, 2 Warga Watusalam Pekalongan Jadi Tersangka

Dua orang warga Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan yakni Muhammad Abdul Afif dan Kurohman, Jumat (15/10) ditangkap dan resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pekalongan Kota.


Nico Wauran dan Nasrul dari tim advokasi warga dalam keterangan pers di depan Mapolres Pekalongan Kota mengatakan, keduanya ditangkap polisi pagi tadi sekitar pukul 09.15 wib dan pukul 14.00 wib ditetapkan tersangka.

"Kami dan warga minta agar polisi segera menangguhkan penahanan atas kedua warga kami. Hentikan intimidasi dan pembungkaman terhadap warga yang membela hak-haknya karena terganggu dengan pencemaran limbah PT Pajitex," tegas Nico Wauran, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan lewat zoom dan yotube WALHI Jateng, Jumat (15/10) petang.

Nasrul menambahkan, dengan penangkapan ini telah memberangus kebebasan keduanya untuk melaporkan kasus ini pada tim Gakkum KLHK dan Ombudsman RI. 

"Mereka itu adalah korban, tapi justru ditangkap dan dijadikan tersangka. Padahal mereka melindungi haknya untuk hidup bersih dari pencemaran udara akibat polisi dan bising aktivitas pabrik PT Pajitex," ujar Nasrul.

Menurut Nasrul, istri Kurohman saat ini tengah hamil 9 bulan, sedangkan Afif melindungi istri dan seorang anaknya berumur 1 tahun yang tak bisa tidur karena bising dan polusi limbah Pajitex. 

Tim advokasi dan puluhan warga Desa Watusalam saat menuntut penangguhan penahanan dua warganya yang ditangkap dan ditahan polisi di depan Mapolres Pekalongan Kota.

Nico Wauran menuntut polisi menghentikan kriminalisasi terhadap kedua  pejuang lingkungan itu. "Segera tangguhkan penahanan, karena kedua warga itu dijamin tak akan melarikan diri. Ini warga kampung menjamin, tiji tibeh. Tangkep siji tangkep kabeh," tegas Nico disambut teriakan setuju dari puluhan warga.

Kasus pencemaran pabrik PT Pajitex meresahkan warga setempat. Pada 2 Agustus lalu, warga minta agar  perusahaan tekstil itu menghentikan pencemaran dan kriminalisasi yang dinilai telah merugikan warga sekitar pabrik.

"Sejak tahun 2006 hingga sekarang, warga Watusalam yang tinggal di sekitar pabrik dipaksa untuk hidup berdampingan dengan limbah dari PT Pajitex” kata Firdaus, seorang warga.

Menurut dia, berbagai pencemaran lingkungan dilakukan oleh PT Pajitex, mulai debu halus hasil pembakaran batubara atau fly ash yang masuk ke rumah warga, berupa asap hitam pekat, getaran mesin boiler, bau yang menyengat, pembuangan limbah cair ke sungai hingga tercemarnya sumur warga.

Ia menjelaskan, sejak 2006 berbagai macam protes telah dilakukan oleh warga kepada pihak pabrik. Mulai dari menyurati, mendatangi pihak manajemen hingga melakukan aksi di lingkungan pabrik.

"Bukannya mendapatkan respon yang baik, pihak pabrik malah menambah 2 mesin boiler dan cerobong lagi, sehingga hingga saat ini, mesin boiler dan cerobong PT Pajitex berjumlah tiga unit,” kata Firdaus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, Trinanto Agus Maryono menyatakan  sudah memberikan dua  kali surat peringatan atau teguran ke PT Pajitex, namun hingga saat ini perusahaan itu masih mencemari warga.

“Kami siap untuk menurunkan petugas setiap kali warga melaporkan pencemaran,” kata Trinanto.

Ia juga merasa heran dengan  teknologi industri PT Pajitex, karena masih menyebarkan abu pembakaran batu bara ke udara hingga  sampai ke rumah warga.