Warga Terdampak Limbah PT RUM Kirim Somasi ke Bupati, Minta Bongkar Pipa Limbah di Sungai Gupit

Sejumlah warga terdampak PT Rayon Utama Makmur (RUM) kembali mendatangi Kantor Setda Pemkab Sukoharjo, Rabu (8/6/2022).


Sedianya mereka akan bertemu Bupati Sukoharjo untuk menyerahkan surat somasi, namun karena bupati ada tamu dari Komisi 2 DPR-RI, maka mereka diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Suprapto.

"Kedatangan kami ini menindaklanjuti hasil audiensi di Gedung DPRD beberapa waktu lalu. Yang saat audiensi terungkap bahwa pipa limbah PT RUM tidak berijin, jadi kedatangan kami menyerahkan surat somasi pada bupati, minta Bupati memerintahkan Satpol PP selaku penegak perda untuk membongkar pipa limbah RUM," kata Tomo, salah satu warga Nguter yang terdampak limbah PT RUM, usai menyerahkan surat, Rabu (8/6/2022).

Disampaikan Tomo, dampak pila limbah yang ada di sungai Gupit, kecamatan Nguter, tersebut sangat memprihatikan. Tidak hanya bocor yang berakibat pencemaran, namun keberadaan pipa mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti tanah longsor, sampah tersangkut, hingga mengakibatkan luapan sungai.

Nico Wauran dari LBH Semarang yang membantu warga Nguter terdampak limbah PT RUM,  menjelaskan lebih lanjut bahwa aksi somasi mereka tersebut memiliki dasar atau kekuatan bukti, yakni berdasarkan data temuan pada audiensi warga Nguter dengan sejumlah instansi terkait di gedung DPRD Sukoharjo pada bulan Mei 2022.

"BBWSBS menyatakan kalau pipa PT RUM tidak memiliki ijin, terlebih lagi pipa limbah tersebut juga menggunakan sepadan sungai yang artinya perijinan harus sampai Kementrian PUPR. Artinya pipa tersebut ilegal dan patut dibongkar," imbuh Nico Wauran, dari LBH Semarang, yang ikut mendampingi warga Nguter.

Untuk pelanggaran perda, Nico menyebutkan ada empat perda yang dilanggar, yakni Perda nomor 14 tahun 2011 tentang RTRW, Perda no 9 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, perda 9/2010 tentang bangunan gedung, dan perda 2/2016 tentang garis sepadan.

"Intinya kami minta Bupati konsisten menegakkan Perda. Dalam kasus PT RUM ada empat perda yang dilanggar itu sudah cukup kalau untuk membongkar dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berlaku," tandasnya.