Pemerintah Harus Berpihak Pada Ibu Menyusui

Para pembicara dalam webinar yang digelar AIMI Jateng. RMOL Jateng
Para pembicara dalam webinar yang digelar AIMI Jateng. RMOL Jateng

Pemerintah memiliki hak dan kewajiban berpihak pada pemenuhan pada hak ibu menyusui dan bayinya.


Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar menerangkan, pemerintah adalah payung terbesar dalam melindugi menyusui mulai dari promosi, perlindungan dan dukungan. 

"Bagaimana pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur perlindungan hak ibu dan anak. Termasuk mengatur kemitraan terkait pihak mana yang memiliki kepentingan dalam isu ini," kata Nia Umar dalam webinar dalam rangka Pekan Menyusui Dunia 2021 bertajuk 'Melindungi Hak Ibu dan ANak untuk Menyusui dan Menyusu : Kebijakan Apa yang Kita Butuhkan?", yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia Daerah Jawa Tengah, Minggu (15/8).

Menurut dia, pemerintah harus punya nyali karena Indonesia adalah salah satu pangsa pasar potensial karena angka kelahiran tinggi. Pemerintah, lanjut dia, harus menjadi wasit yang adil berkaitan dengan pemberian ASI ini.

Direktur LBH Semarang, Eti Octaviani menyebut, terdapat ancaman pidana 1 tahun penjara terhadap siapa saja yang dengan sengaja menghalangi ibu menyusui dalam memberikan ASI eksklusif bagi bayinya.

"Hak ibu untuk menyusui dilindungi pemerintah melalui Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Eti. 

Menurut dia, dalam undang-undang tersebut, pemerintah menjamin penyediaan waktu maupun fasilitas bagi ibu untuk menyusui bayi. Di samping itu, fasilitas pendukung itu harus tersedia di tempat kerja maupun tempat umum.

Eti menegaskan, siapa saja yang berupaya dengan sengaja menghalangi ibu dalam memberikan ASI eksklusif tersebut terdapat ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

"Kalau ada yang merasa dihalangi, oleh siapa pun, jangan macam-macam karena ada sanksi pidananya," ujarnya. 

Eti juga menjelaskan tentang adanya sanksi yang bisa juga dijatuhkan terhadap tenaga kesehatan yang tidak mendukung pemberian ASI oleh ibu kepada bayinya.

"Sanksi yang dijatuhkan mulai dari peringatan hingga pencabutan izin praktik," tambahnya.