Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cegah Pekerja Jadi Miskin

Diskominfo Kab Batang
Diskominfo Kab Batang

Penyelenggara pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Haryo Wicaksono Yudho Prabowo menjelaskan, dengan disertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja.

“Selain itu, disertakan para pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka secara tidak langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara,” katanya usai menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) dalam rangka Hari Buruh Internasional di halaman Dinas Ketenagakerjaan Batang, Kabupaten Batang, Rabu (7/5).

Haryo Wicaksono menyebutkan, ini bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu butir penting dalam Inpres itu adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dari kelompok rentan.

“Dengan adanya Inpres ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem,” jelasnya.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat sekitar 60.000 penduduk Kabupaten Batang yang masuk kategori miskin dan 1.736 orang tergolong miskin ekstrem. Namun, sejauh ini baru kelompok miskin ekstrem yang sudah mendapat kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk kelompok miskin ekstrem sudah dianggarkan dan saat ini dalam proses. Kami menargetkan Mei ini mereka sudah mulai terlindungi. Sementara untuk masyarakat miskin, masih kami usulkan agar ada tambahan anggaran dari Pemda,” terangnya.

Ia berharap, sedikitnya 15.000 warga miskin dapat dijangkau program perlindungan sosial tersebut. Dua program utama yang disiapkan yakni JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Menurut Haryo, dalam program JKM, apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan memperoleh santunan Rp42 juta, serta beasiswa bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi. Total manfaat dapat mencapai Rp174 juta.

“Adapun program JKK memberikan manfaat berupa santunan kematian, penggantian penghasilan selama perawatan, santunan kecacatan, dan pelayanan kesehatan dengan plafon biaya tak terbatas,” ungkapnya.

Haryo menegaskan, Inpres ini harus dimaknai sebagai upaya konkret negara mencegah masyarakat jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan akibat risiko sosial. Jika pekerja rentan tak terlindungi, maka beban kemiskinan akan meningkat dan berdampak pula ke daerah.

Sementara itu, Bupati Batang M Faiz Kurniawan menyambut, positif ajakan kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab Batang telah mewajibkan sektor industri untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya. Ini bentuk perlindungan dasar bagi para pekerja,” ujar dia.

Pemkab Batang juga berkomitmen memberikan bantuan sosial bagi masyarakat miskin ekstrem. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan produktif, terutama bagi masyarakat miskin usia produktif.

“Untuk yang muda dan masih bisa bekerja, kami dorong agar mereka memperoleh pekerjaan atau berwirausaha. Kami tidak ingin hanya memberi ‘ikan’, melainkan ‘pancing’ agar mereka mandiri,” pungkasnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pengurangan kemiskinan dan menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Batang secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Solikhin total manfaat Rp121.500.000,00 dengan rincian JKM Rp42 juta dan beasiswa anak Rp79.500.000,00 yang kedua ahli waris Umi Kholipah total manfaat Rp205.231.011,00 dengan rincian JKM Rp42juta, JHT Rp5.231.011,00 serta beasiswa untuk dua anak Rp158 juta.