Presiden Joko Widodo jelas melanggar pasal 176 UU 10/2016 tentang Pilkada dengan melantik Isdianto sebagai Wakil Gubernur kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021.
- 1,5 Tahun Menunggu, Riyanta Akhirnya Resmi Anggota DPR RI
- Pakar Unpad Apresiasi Gagasan Pertahanan Ganjar Pranowo
- Kunjungi Pekalongan, Petinggi PKS Silaturahim ke Habib Bagir dan Habib Idrus
Baca Juga
Sebab, dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon wagub ke DPRD melalui gubernur. Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi.
Menurut politisi Gerindra, Iwan Sumule, publik tidak perlu heran dan kaget ketika Presiden Jokowi bertindak demikian.
"Kita nggak perlu kaget kalau Jokowi sering melakukan pelanggaran UU, karena Jokowi itu sudah melakukannya berulang-ulang," kata Iwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/3).
Iwan mencontohkan saat Jokowi tidak konsisten karena mengizinkan kembali ekspor konsentrat, mineral mentah kadar rendah untuk bauksit dan nikel. Padahal ini melanggar U4/2009 tentang Minerba No 4/2009 yang pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dilakukan di dalam negeri.
"Jadi publik juga nggak perlu kaget kalau Jokowi kembali berbohong," pungkasnya.
- Ketum PSI: Jokowi Selalu Menghargai Lawan Bicara
- Belasan Pengurus dan Caleg Golkar Beralih Dukung Ganjar-Mahfud
- Minim Lokasi, KPUD Grobogan Tempatkan Kotak Suara di Delapan Lokasi Terpisah