JARKE Desak DPRD Kendal Tegas Dukung Reog Ponorogo

Jaringan Komunitas Rakyat Kendal (JARKE) mendesak Komisi D DPRD Kendal segera melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempercepat proses pendaftaran kesenian reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda milik bangsa.


Koordinator JARKE, Sindhu Wongso menyebut, pemberitaan isu reog Ponorogo diklaim negara Malaysia menjadi narasi pembicaraan publik di media sosial. 

"Dengan audiensi ini, kami ingim menyampaikan poin penting yakni reog Ponorogo sebagai seni tradisi milik bangsa Indonesia perlu dibahas dengan para wakil rakyat," katanya, Selasa (12/4). 

Kemudian, JARKE juga meminta pimpinan dewan dan kepala disdikbud agar melibatkan seniman Kendal dalam setiap rencana pemajuan kabudayaan di Kabupaten Kendal. 

Pihaknya juga menuntun para pemangku kepentingan bisa memajukan perwakilan seniman tradisional Kendal seperti kelompok seni barongan dalam struktur dewan kesenian Kendal.

"Saat ini ada skenario besar yang coba dibangun oleh Malaysia yang mengklaim reog Ponorogo sebagai miliknya. Komisi D DPRD Kendal telah melayangkan surat ke Kemendikbud untuk mendesak segera mendaftarkan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya Bangsa Indonesia ke  Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan bentukan PBB tersebut," kata Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Sodiq. 

Mahfud Sodiq menjelaskan, Komisi D yang juga membidangi pendidikan dan kebudayaan tersebut mempunyai pekerjaan rumah (PR) terkait konsep kesenian di Kabupaten Kendal.