Menjelang waktu pendaftaran capres-cawapres, nama-nama bakal calon presiden mulai bermunculan. Kandidat terkuat masih dipegang Joko Widodo (Jokowi) Prabowo Subianto yang berpeluang "rematch" di Pilpres 2019.
- Ganjar Ajak Anak Muda Terlibat Langsung dalam Politik
- PPP Putuskan Capres Dalam Rapimnas Yogyakarta
- Gerinda Dalami Lima Nama untuk Posisi Wakil Bupati
Baca Juga
Selain kedua nama tersebut, terdapat kandidat lain yang sudah berancang-ancang maju. Mulai dari Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli, hingga politikus dan pengusaha Sam Aliano.
Sampai saat ini, tiga nama terakhir diketahui belum mendapatkan partai politik (parpol) yang akan mengusung di Pilpres mendatang.
Namun, baliho bertuliskan nama Gatot dan Sam Aliano bertuliskan Capres 2019 sudah dipasang di pinggir sejumlah ruas jalan.
Menurut Sekjen Nasdem yang juga anggota Pansus RUU Pemilu, Johnny G. Plate, mencalonkan diri seorang presiden merupakan hak semua Warga Negara Indonesia (WNI). Bahkan, dia tidak mempermasalahkan pemasangan baliho bagi para kandidat yang akan mencalonkan diri di Pilpres 2019.
"Hak mencalonkan presiden, setiap warga negara boleh, silakan saja. Mudah-mudahan, setelah pasang baliho ada parpol yang berminat memenuhi syarat itu," kata Johnny, kepada wartawan, Jumat (20/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Namun, lanjutnya, untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Kemudian, dalam Pasal 221 disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau gabungan parpol.
Selain itu, di dalam Pasal 222 disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sehingga, Johnny G Plate, menegaskan, pasangan calon presiden independen tidak dapat mendaftarkan diri mengikuti Pilpres 2019.
Ketentuan itu, kata dia, berbeda dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), di mana masih memungkinkan memajukan calon independen.
"Syaratnya sebagai capres yang ofisial resmi harus didukung oleh parpol dan memenuhi tresholdnya 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen akumulasi suara. Pilpres tidak melalui jalur independen. Pilkada iya melalui independen, Pilpres hanya jalur parpol," terangnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pada 4 Agustus-10 Agustus 2018.
- Ombudsman Jateng Soroti Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Bener
- Berkaca Tragedi 2019, Penyusunan Tahapan Pemilu 2024 Jadi Perhatian Serius Partai Golkar
- Pertemuan Prabowo-Puan, Bahas Politik Hingga Kuda