Presiden Joko Widodo terkesan bermain dua kaki terkait
polemik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU
(PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi
menjadi calon anggota legislatif.
- Bupati Wonogiri Prihatin Masih Ada Kasus Asusila Di Lingkungan Sekolah
- Pemkot Semarang Buka Pelayanan di Akhir Pekan dan Malam Hari
- Pejabat Baru di Polres Grobogan Diminta Tetap Jalin Komunikasi dengan Baik
Baca Juga
Pasalnya, di satu sisi Jokowi mengatakan itu hak warga negara memilih dan dipilih, namun di sisi lain mempersilahkan KPU untuk membuat tanda khusus abgi mantan koruptor.
"Kita memahami nuansa kebatinan Presiden soal polemik mantan napi nyaleg, di satu sisi Presiden tidak mau keluar dari aturan trayek bernegara yaitu peraturan PKPU tidak boleh lebih tinggi dari UU," kata pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago kepada redaksi, Sabtu (2/6) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Namun, Pangi mengingatkan bahwa di sisi lain, Jokowi juga bisa memahami logika arus opini publik yang mendukung KPU dalam agenda pemberantasan korupsi.
Beberapa waktu lalu, Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus.
- Wali Kota Salatiga Minta Potensi Pajak Terus Digali
- Formasi CPNS Dokter Spesialis Di Batang Tak Ada Peminat
- Wapres Jamin Kebutuhan Dasar Mendesak Korban Banjir Terpenuhi