Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar menunjukkan sikap tegas terkait dengan semakin banyaknya minimarket waralaba yang beroperasi di wilayah mereka.
- Sah, Wakil Ketua dan PAW Anggota DPRD dari Demokrat Resmi Dilantik
- Pimpinan DPRD Karanganyar Definitif Dilantik, AKD Langsung Dibentuk
- Ketua DPRD Sementara Sarankan Bank Milik Pemkab Karanganyar Digabung
Baca Juga
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang penataan zona pendirian toko modern.
Menurut Bagus Selo, Perda Nomor 17 Tahun 2009 secara jelas membatasi wilayah pendirian toko modern hanya di tiga kecamatan, yaitu Karanganyar, Jaten, dan Colomadu.
Ketua DPRD Karanganyar mendesak Pemkab Karanganyar untuk bertindak tegas, termasuk menutup minimarket yang beroperasi di luar zona yang ditentukan Perda dan memberikan sanksi kepada pihak Pemkab yang menerbitkan izin di luar ketentuan.
"Penutupan itu adalah suatu keharusan karena secara nyata melanggar ketentuan Perda," ujarnya Kamis (10/4).
Lebih lanjut, Bagus Selo juga menuntut pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak di lingkungan Pemkab yang bertanggung jawab atas penerbitan izin pendirian minimarket di luar tiga kecamatan yang diperbolehkan.
Selain itu, kekhawatiran juga disampaikan mengenai modus operandi baru yang diduga digunakan oleh pengusaha minimarket. Beberapa toko modern kini beroperasi tanpa menggunakan merek waralaba yang umum dikenal, yang diduga sebagai upaya untuk menghindari peraturan yang berlaku.
Fenomena ini terpantau tidak hanya di Jatipuro, tetapi juga meluas ke Tawangmangu, Tasikmadu, dan wilayah lain di Kabupaten Karanganyar.
Kepala DPMPTSP Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, mengonfirmasi adanya minimarket baru yang belum memiliki rekomendasi dari Disdag, menyusul viralnya kasus di Jatipuro.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab menghadapi dilema karena meskipun beberapa minimarket telah berizin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) pusat, kewenangan daerah terbatas pada pemberian rekomendasi operasional.
Hal ini terungkap setelah viralnya kasus sebuah minimarket di Jatipuro melalui media sosial TikTok.
"Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi operasional melalui dinas perdagangan," jelasnya.
Heru menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kebijakan perizinan di tingkat kabupaten dan pusat. Sistem OSS telah menerbitkan izin usaha, namun pendirian minimarket di tingkat daerah diatur oleh Perda Nomor 17 Tahun 2009 yang membatasi wilayahnya.
Dan menetapkan jarak minimal antar toko modern, kecuali untuk kondisi tertentu seperti di kompleks perumahan besar atau toko yang sudah ada sebelum Perda berlaku.
Pemkab Karanganyar berencana untuk mengirimkan surat teguran hingga peringatan ketiga kepada pengusaha yang terbukti melanggar Perda.
Namun, Heru menambahkan bahwa penutupan minimarket secara sepihak sulit dilakukan karena mereka telah memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
Pemkab menyadari kompleksitas isu ini, mengingat keberadaan minimarket juga melibatkan pengusaha lokal.
"Diperlukan kajian mendalam terkait regulasi minimarket di Karanganyar dianggap penting untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak, termasuk perlindungan terhadap warung dan pasar tradisional," pungkasnya.
- Pemkab Karanganyar Bentuk Tim Investigasi Minimarket di Luar Zona
- Perubahan Jam Operasional Minimarket, Wujud Perlindungan terhadap UMKM
- Waspada, Dinkes Batang Temukan BTP Berbahaya di Makanan Olahan