Jumlah Dapil dan Kursi di DPRD Salatiga Masih Sama

KPU Kota Salatiga mengumumkan jika jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) serta Kursi anggota DPRD Salatiga di Pemilu 2024 mendatang masih sama dengan Pemilu terakhir tahun 2017, yakni 4 Dapil dan 25 Kursi di DPRD. Namun demikian, KPU Salatiga kembali menegaskan jika ketentuan itu belum final. 


"Ini belum final, baru rancangan dan sekali lagi, rancangan itu bagian dari proses tahapan internal," kata Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri saat ditemui usai Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Salatiga Pada Pemilu Tahun 2024, di Hotel Wahid Salatiga, Jumat (25/11) petang. 

Dijelaskan Syaemuri, penentuan jumlah penduduk dilakukan KPU RI berdasarkan data yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk Kota Salatiga pada semester 1 tahun 2022 yakni sebanyak 196.827 penduduk. 

Dimana, angka itu untuk jumlah Dapil di Kota Salatiga dengan empat kecamatan kemungkinan Syaemuri menyebutkan tidak mungkin bertambah. 

Pasalnya, ketentuan usulan jumlah kursi itu rings antara 3-12 dan telah diatur dalam UU. 

"Dan tidak melebihi angka 12. sehingga tidak akan kita pecah daerah pemilihan itu. Kan, terdiri dari Kecamatan atau bagian gabungan Kecamatan atau bagian Kecamatan. Jika yang terjadi di Solo itu menggunakan ketentuan bagian dari Kecamatan, sehingga di dalam Kecamatan itu dibagi masuk dapil sendiri-sendiri," terangnya. 

Kesimpulannya, lanjut dia, Kota Salatiga untuk Pemilu 2024 masih 4 dapil dan 25 kursi. 

"Selama tidak ada perubahan jumlah penduduk yang disampaikan KPU RI," lanjut dia. 

Pada prinsipnya, aku Syaemuri, kekecewaan bukan hanya dirasakan 

Partai politik tapi juga bagi masyarakat Kota Salatiga. 

Namun sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Salatiga akan mengikuti aturan yang menjadi domain KPU RI dan Kementrian Dalam Negeri yang mengurusi jumlah penduduk. 

"Banyak kekecewaan dari beberapa partai. Dan kami secara bagian dari pendukung Salatiga mengharapkan bertambah baik Dapil dan Jumlah Kursi di DPRD. Tapi sebagai penyelenggara pemilu, KPU Salatiga akan berpegang pada regulasi," imbuhnya. 

Sebagai pembanding, agenda Pemilu 2019 dan 2024 secara penduduk memang bertambah. Tapi penambahan itu tidak signifikan merubah klausul bahwa 100-125 kursi, 200 ribu keatas tidak merubah sampai saat ini. 

Dan KPU RI menetapkan jumlah kursi berpatokan pada jumlah penduduk rings antara 9 - 13 Februari 2023. 

Terkait agenda yang digelar KPU Salatiga dengan menggandeng peserta Pemilu, Steakholder terkait lainnya, sosialisasi tersebut bagian dari tahapan.  

Dimana, sosialisasi rancangan bagian dari tahapan internal. Dan di dalam tahapan penyusunan alokasi porsi dan daerah pemilihan jadi prosedurnya. 

"Adanya sosialisasi atau penetapan rancangan nanti ada presentasi, ada tanggapan masyarakat. Dan ini harus kami selesaikan pada masyarakat tahu sesuai yang kita susun ini adalah berdasarkan ketentuan regulasi 2017 maupun surat keputusan KPU nomor 457 yang menyatakan tentang jumlah penduduk karena kursi itu ditentukan oleh jumlah penduduk dalam batasan 100-200.000 pada masyarakat," tutup Syaemuri.