Juru Taksir Pegadaian Gelapkan Dana Rp379 juta

Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan seorang pegawai PT Pegadaian di kabupaten setempat yang melakukan tindak kejahatan penggelapan, Jumat(24/5).


Tersangka Supriyanto, melakukan penggelapan dengan modus memberikan jaminan perhiasan emas palsu dan jaminan milik nasabah yang digunakan untuk jaminan baru.

Supriyanto, yang bertugas sebagai juru taksir barang dan pembantu mikro melakukan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp379juta.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka bekerjasama dengan temannya untuk melakukan proses pinjaman di kantor pegadaian di unit pelayanan cabang Pegandon, Weleri, pasar Weleri, dan Sukorejo dengan menggunakan barang jaminan perhiasan atau emas palsu.

Tidak hanya itu, tersangka juga menggunakan perhiasan emas asli yang berada di kantor pegadaian yang sudah menjadi barang jaminan dan digunakan lagi untuk pengajuan pinjaman baru.

Tersangka mengatakan, nekad melakukan aksinya karena terhimpit hutang yang begitu banyak.

Saya beli perhiasan emas palsu di pasar malam dan lalu saya gunakan untuk jaminan di pegadaian. Saya kan juru taksir jadi pegawai lainnya ngga ada yang tahu. Mereka sudah percaya sama saya, jadi pegawai pegadaian pikir itu emas asli," katanya.

Aksi penggelapan ini dilalukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 dan dilakukan saat bekerja di unit pelayanan Pegandon, Weleri, pasar Weleri dan Sukorejo.

Saya lakuin dari tahun 2016 sampai 2018, saya lakukan ini untuk bayar hutang ke teman-teman. Awalnya saya gadaikan emas asli tapi karena ngga bisa bayar jadi bingung padahal hutang terus numpuk. Saya cari akal untuk beli emas palsu untuk saya gantikan dengan emas asli barang jaminan milik orang. Emas aslinya milik orang lain kemudian saya gadaikan lagi," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan, terungkapnya penggelapan setelah ada inspeksi mendadak dari pimpinan PT Pegadaian cabang Kendal untuk menghitung barang jaminan kredit dari Tahun 2013-2017.

Saat dilakukan pengecekan ini ada kejanggalan penanda barang jaminan yang tidak sesuai dengan barang yang ada.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan, 69 lembar permohonan kredit, 94 lembar surat bukti kredit. 81 perhiasan palsu seperti kalung, gelang dan anting.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 374 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.