Terbukti kampanye di tempat ibadah dan kedapatan memberikan sejumlah uang untuk memilih caleg dan capres tertentu, Nur Rahma Kurniasari, seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) V Jateng, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Namanya Menguat Sebagai Calon Bupati Dari PDI-P, Rober Christanto: Tunggu Putusan Resmi
- Sandiaga Uno Optimis Dampingi Ganjar Pranowo Sebagai Cawapres
- Dua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Rembang Gelar Kampanye Akbar
Baca Juga
"Nur Rahma Kurniasari seorang caleg DPR RI dari Partai Gerindra sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengakui semua perbuatannya," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, Selasa (16/4/2019).
Awal bulan Maret lalu, tersangka melakukan kampanye saat menghadiri pertemuan kelompok PKK di dalam Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kartasura.
Dalam pertemuan itu, tersangka membawa atribut kampanye berupa kalender untuk dibagikan. Kampanye tersebut dilaporkan ke Bawaslu Sukoharjo.
Sesuai aturan yang berlaku, tempat ibadah termasuk dalam kategori zona bebas kampanye, selain sekolah dan lingkungan instansi pemerintah.
Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke kepolisian, namun ia belum ditahan karena masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifield membenarkan kasus Nur Rahma Kurniasari sudah masuk ke Polres Sukoharjo, dan sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP).
Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Nurilhuda mengatakan saat ini belum dilakukan pencoretan dan Nur Rahma Kurniasari masih mengikuti proses pemilu. Kalau benar terbukti bisa dikenai pasal dalam UU pemilu.
Nur Rahma Kurniasari disangkakan Undang-undang Pemilu nomor 7/2017 Pasal 280 jo 521, yakni penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye dan menjanjikan dan memberikan uang atau materi lain dalam masa kampanye.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
- Jelang Pencoblosan, Pj Gubernur Jateng Minta Masyarakat Cerdas
- Dialog 5 Rektor HPN dan HUT Ke-78 PWI: Fanatisme pada Pemimpin Itu Boleh Tapi Harus Lebih Cintai Indonesia.
- Ganjar Menginap di Rumah Guru Mengaji di Wonosobo